MOTOR Plus-online.com - Awas jangan sampai lupa pemutihan pajak motor di wilayah ini akan berakhir bulan November 2022, sekalian dicek syarat dan biaya mutasi motor.
Buruan dimanfaatkan ampunan dan bebas denda untuk para penunggak pajak motor.
Sekaligus dicek biaya dan syarat mutas motor untuk yang akan mengurusnya.
Siapkan dokumen sebelum mengurus pajak motor di program pemutihan pajak motor 2022 ini.
Ada tiga wilayah yang program pemutihan pajak motor akan berakhir bulan ini.
Ketiga wilayah ini adalah Jawa Tengah, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.
Para penunggak pajak di tiga wilayah ini harus segera mengurus pajak motor yang mati sebelum terlambat dan masa berlaku habis.
Sementara pemotor yang akan mengurus mutasi motornya harus tahu berapa biayanya.
Mutasi motor atau kendaraan sendiri merupakan proses perpindahan alamat pemilik lama ke pemilik baru atau pindah domisili.
Khusus untuk mutasi satu wilayah, masih menggunakan pelat nomor yang sama dan berpindah dari satu Samsat ke Samsat lain.
Sementara mutasi lain daerah, pelat nomor disesuaikan dengan daerah yang baru.
Lalu berapa biaya mutasi motor atau kendaraan?
Biaya mutasi motor atau harga mutasi motor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Disebutkan dalam PP tersebut, biaya mutasi motor ditetapkan sebesar Rp 150.000. Sementara biaya cabut berkas untuk mobil ditetapkan sebesar Rp 250.000.
Namun apabila Anda secara bersamaan melakukan balik nama, maka akan ada tarif tambahan di luar biaya cabut berkas motor.
Biaya mutasi dan balik nama motor tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru, dan BPKB baru.
Baca Juga: Biaya Urus BPKB Hilang Ternyata Murah, Pemutihan Pajak Motor Cuma Tersisa Dua Bulan Lagi
Sementara untuk BBN KB, setiap daerah atau provinsi memiliki tarif yang berbeda-beda, namun biasanya berkisar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Proses mutasi motor dilakukan untuk mencabut data kendaraan yang terdaftar di Samsat daerah sebelumnya.
Prosedur ini juga dikenal dengan istilah mutasi kendaraan.
Tidak hanya melakukan mutasi, Anda juga perlu melakukan proses balik nama, jika Anda membeli motor bekas.
Ini juga harus dilakukan agar tidak perlu capek atau repot meminjam KTP pemilik lama.
Beberapa dokumen persyaratan mutasi motor harus dipersiapkan sebelum ke Samsat:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
Baca Juga: Mulai Bulan Depan, Jawa Barat Kembali Bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kuitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp 10 ribu
- Kartu Keluarga (KK) untuk jaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan.
Cek berita update motor di www.motorplus-online.com
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR