300-400 Pelanggaran Tercatat Per Hari Sejak Berlakunya ETLE di DKI Jakarta

Indra Fikri - Rabu, 2 November 2022 | 12:35 WIB
Youtube/NTMC Channel
Ilustrasi tilang elektronik. Ada 300-400 pelanggar per hari sejak berlakunya ETLE di DKI Jakarta.

MOTOR Plus-online.com - Tercatat sebanyak 300-400 pelanggaran per hari sejak berlakunya ETLE di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, total tersebut merupakan pelanggaran tertinggi yang pernah ada dan sudah terverifikasi oleh petugas.

"Ada sekitar 300 sampai 400 pelanggaran dalam satu hari. Itu yang sampai dinyatakan melanggar berdasarkan verifikasi petugas dan dikirimkan surat pemanggilan," kata Jhoni dikutip dari Tribunnews.com.

Meski begitu, sejauh ini kata Jhoni jumlah pelanggar lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya masih tergolong normal.

Sebab kata dia, tidak semua titik pihaknya mencatat adanya pelanggaran lalu lintas semenjak diterapkannya tilang elektronik.

"Jadi di titik tertentu ada peningkatan, tapi di titik lain stabil. Jadi masih standar tidak begitu jomplang. Keseluruhan masih normal, kadang hari ini tinggi kada besok normal," tambahnya.

Jhoni melanjutkan, walaupun saat ini pihaknya tidak lagi memberlakukan tilang manual, ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak dijadikan pembenaran untuk tetap melakukan pelanggaran.

"Tapi tetap beraktivitas bisa baik, bisa lancar dan keselamatan tetap terjaga. Jadi saling mendukung lah," ucap Jhoni.

Baca Juga: Banyak Pemotor Lepas Pelat Nomor Motor Pasca Dihapusnya Tilang Manual, Kok Bisa?

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditlantas Polda Metro Jaya Catat Ada 300 sampai 400 Pelanggaran Per Hari Sejak Diterapkan ETLE

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular