Motor Kena Tilang Elektronik atau Tidak Bisa Ketahuan dari Sini, Bayar Denda Bisa Lewat Bank

Ahmad Ridho - Rabu, 2 November 2022 | 16:15 WIB
Tribun Solo
Awas tilang elektronik incar pemotor, bisa ketahuan dari sini berikut besaran denda yang harus dibayarkan.

- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.

- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. ATM BRI

Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui ATM BRI:

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

Baca Juga: Catat Tilang Manual Masih Masih Berlaku Polisi Kasih Tahu Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditindak Langsung

- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular