MOTOR Plus-online.com - Jangan girang dulu, pemutihan pajak motor 2022 bukan berarti semuanya digratiskan, tetap ada yang harus dibayar pemilik motor.
Program pemutihan pajak motor 2022 kembali digelar di beberapa wilayah.
Pemutihan pajak motor 2022 ini bikin pemotor girang, karena ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Tapi jangan sampai salah, pemutihan pajak motor tetap ada yang harus dibayarkan para penunggak pajak kendaraan bermotor.
Pemotor tetap harus mengeluarkan uang untuk membayar pokok pajak motor masing-masing.
Sementara denda pajak kendaraan bermotor (PKB) digratiskan termasuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Masih banyak pemilik motor yang bingung membedakan antara penghapusan sanksi administrasi dan bebas pajak kendaraan.
Dikutip dari Kompas.com, tidak sedikit yang beranggapan bahwa kebijakan yang diberikan oleh pemerintah melalui program pemutihan pajak motor ini dianggap sebagai kebijakan penghapusan pajak kendaraan yang terlambat.
Baca Juga: STNK Rusak atau Hilang Bagaimana Mengurusnya, Daftar Wilayah Masih Adakan Pemutihan Pajak Motor 2022
Dengan demikian, para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak perlu melakukan pelunasan tunggakan pajak.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR