Update Kasus Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Pemilik Mobil Jadul Seharga Motor Listrik Rakata NX3 Jalani Sidang Hari ini

Ahmad Ridho - Kamis, 3 November 2022 | 10:23 WIB
Kompas.com/Istimewa
Hendra Kurniawan akan menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J hari ini Kamis (3/11/2022), punya koleksi mobil jadul seharga motor listrik Rakata NX3.

MOTOR Plus-online.com - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo memasuki babak baru, Hendra Kurniawan akan menjalani sidang hari ini, Kamis (3/11/2022).

Kasus polisi tembak polisi yang menyeret Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi belum usai.

Terbaru, Hendra Kurniawan yang juga ikut menjadi tersangka akan menjalani sidang hari ini.

Hendra Kurniawan dikenal memiliki koleksi mobil mahal, tapi ada simpanan mobil jadul yang harganya setara motor listrik Rakata NX3.

Dikutip dari LHKPN, Hendra Kurniawan memiliki harta kekayaan yang berlimpah.

Termasuk koleksi mobil mahal yang terparkir di garasi rumahnya.

Untuk mobil yang dimiliki Hendra Kurniawan, semuanya total bernilai Rp 590.000.000.

Koleksi mobil Hendra Kurniawan antara lain, Toyota Jeep tahun 2015 yang ditaksir senilai Rp 350.000.000.

Baca Juga: Sidang Pembacaan Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini, Isi Garasi Rumahnya Bernilai Miliaran Rupiah

Mobil lainnya yakni minibus Toyota tahun 2017 yang harganya Rp 200.000.000.

Sementara Hendra Kurniawan juga memiliki koleksi mobil jadul Land Rover Jeep lansiran tahun 1969 yang dibanderol Rp 40.000.000 (hasil sendiri).

Dari ketiga mobil Hendra Kurniawan, Land Rover Jeep tahun 1969 ini harganya setara motor listrik Rakata NX3.

Rakata NX3 merupakan motor listrik yang desainnya mirip Yamaha NMAX.

Motor listrik Rakata NX3 ini dipasarkan di Tanah Air mulai harga Rp 41.100.000 on the road (OTR) Jabodetabek.

Hendra Kurniawan jalani sidang

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (3/11/2022).

Untuk sidang kali ini akan langsung digelar untuk enam terdakwa termasuk Brigjen Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi Sidang Perdana Kasus Ferdy Sambo, Sempat Bocorkan Cara Maling Bobol Kunci Motor

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, untuk agenda sidang hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan setidaknya 13 orang saksi.

Sebagai informasi, Ragahdo juga merupakan tim kuasa hukum untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

"Rencana untuk saksi info dari JPU ada 13 Saksi mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," kata Ragahdo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/11/2022).

Ragahdo menyatakan, dari keseluruhan saksi yang rencananya dihadirkan oleh jaksa nanti, satu di antaranya yakni Ketua RT Rumah Dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga bernama Seno.

"Seno, Ketua RT Komplek Polri (juga akan dihadirkan, red)," ucap Ragahdo.

Berikut 13 nama saksi yang rencana dihadirkan jaksa untuk terdakwa Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

1. Seno
2. Ariyanto
3. Afung (pengusaha CCTV)
4. Ridwan Soplangit (mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel)
5. Rifaizal Samual
6. Ridwan Janari
7. Dimas Arki
8. Dwi Robi
9. Arsyad Daiva
10. Diryanto
11. Aris Yulianto
12. Radite Hernawa
13. Agus Saripul Hidayat

Sementara untuk terdakwa lain dalam kasus obstraction of justice (ooj) ini yakni Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto masih beragendakan mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum.

Baca Juga: Apa Hubungan Ariel Noah yang Helmnya Seharga Rp 10 Jutaan dengan Seali Syah Istri Brigjen Hendra Kurniawan?

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/11/03/hendra-kurniawan-jalani-sidang-hari-ini-ketua-rt-hingga-anggota-polres-jakarta-selatan-jadi-saksi

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular