Pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM ulang, layaknya akan menerbitkan SIM baru untuk pertama kalinya.
Proses yang dilalui tentu lebih panjang ketimbang proses perpanjangan.
Melewati tenggat waktu masa berlaku, walaupun hanya satu hari saja, berarti pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan SIM.
SIM sendiri menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor.
Ini menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk menghindari terlewatinya masa berlaku SIM, pemilik SIM diimbau untuk melakukan perpanjangan SIM setidaknya 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Perpanjangan bisa dilakukan di Satpas SIM, SIM keliling, atau secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR (SIM Nasional Presisi).
Namun perlu diingat, SIM keliling tidak melayani perpanjangan untuk jenis SIM B.
KOMENTAR