Polisi Ketahuan Minta Uang Tambahan ke Pembuat SIM Sekarang Tidak Bisa Berkutik Lagi

Ahmad Ridho - Jumat, 4 November 2022 | 17:25 WIB
Istimewa/ Instagram @icha_6633
Pemohon SIM yang kena pungli oknum polisi jangan takut segera telpon ke nomor HP ini. (foto ilustrasi)

Ia mengaku dalam sidak ini, dirinya bertemu secara langsung dengan pemohon SIM.

Sehingga, katanya, dirinya mengetahui apa yang menjadi keluhan masyarakat dalam proses-proses yang dilalui dan sudah ditentukan untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Dan dari semua penyampaian masyarakat merasa puas akan pelayanan yang telah diberikan oleh Satlantas Polres Simalungun,” ujarnya.

Dikatakan Ronald, Satlantas Polres Simalungun juga memberikan bimbingan secara gratis, untuk dapat mempelajari materi ujian pembuatan SIM.

“Sehingga masyarakat mendapatkan edukasi dan pelatihan secara gratis. Kami dari Polres Simalungun berkomitmen, seperti yang disampaikan oleh Pimpinan dalam memberikan pelayanan, kita akan memberikan kemudahan-kemudahan dan bantuan-bantuan sehingga pemohon ini tidak ada hambatan tidak ada kesulitan dalam bermohon, tentu ini adalah bagian dari pelayanan dengan harapan agar masyarakat dapat sadar akan peraturan berlalulintas, sehingga kita dapat menekan angka kecelakaan lalulintas,” terangnya.

Dalam kesempatan itu Kapolres Simalungun juga menegaskan kepada personel agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Ditingkatkan pelayanan kepada masyarakat, jangan dipersulit. Berikan respon cepat jika ada keluhan-keluhan yang dialami masyarakat,” tegas Kapolres Simalungun.

Baca Juga: Hore Surat Tilang Ditarik dari Semua Anggota Polisi Lalu Lintas Gantinya Pakai Tilang Elektronik atau ETLE

Di sana, Ronald juga berbincang dengan masyarakat dan memberikan imbauan dalam berkendara agar selalu menggunakan helm serta mematuhi aturan dalam berlalulintas.

“Diimbau kepada masyarakat agar pengurusan SIM dilakukan secara langsung tidak melalui calo dan mengingatkan masyarakat tidak memberi uang tips kepada personel apabila ada ditemukan personel/petugas yang meminta uang tambahan dalam pengurusan SIM agar segera dilaporkan kepada Kapolres Simalungun di nomor 0812-6032-002, yang sudah dibagikan dan dicantumkan dibagian pengaduan,” pungkas pria dengan melati dua dipundaknya ini.

Source : tribratanews.sumut.polri.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular