Duh Tilang Manual Dihapus, Polisi Sayangkan Peningkatan Pelanggaran Lalu Lintas

Erwan Hartawan - Jumat, 4 November 2022 | 19:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi kamera ETLE jadi satu-satunya yang bisa melakukan tilang

MOTOR Plus-Online.com - Polisi menyayangkan peningkatan pelanggaran lalu lintas.

Hal tersebut disebabkan ditiadakannya tilang manual.

Penilangan kini hanya bisa dilakukan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Seperti yang diungkapkan Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra.

"Untuk pelanggaran melalui ETLE sedikit terjadi peningkatan," ucap dia.

Meski begitu, peningkatan pelanggaran yang tertangkap pada kamera ETLE tidaklah tinggi.

Jhoni menambahkan pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh para pengendara adalah tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara.

Selain itu ditemukan pelanggaran karena bermain telepon genggam.

Baca Juga: 300-400 Pelanggaran Tercatat Per Hari Sejak Berlakunya ETLE di DKI Jakarta

Namun, dia tidak menjawab apakah banyak pelanggaran yang tidak terekam ETLE selama tilang manual ditiadakan.

"(Kebanyakan pelanggar) Sabuk pengaman, traffic light, ganjil-genap, menggunakan HP (handphone)," kata Jhoni.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022 dan diteken oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, polisi lalu lintas diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik alias ETLE, baik statis maupun mobile.

Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, Para Pemotor Lipat Pelat Nomor Motor, Ada Apa?

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi itu, dikutip dari keterangan resmi Korlantas Polri.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular