MOTOR Plus-online.com - Waspada tilang elektronik (ETLE) siap menjerat pemotor bandel, kena tilang elektronik segera urus kalau tidak mau menyesal.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghapus tilang manual dan mengganti dengan tilang elektronik (ETLE).
Penghapusan tilang manual untuk menghilangkan tindak pungli yang dilakukan oknum polisi saat menggelar razia.
Tilang elektronik akan memantau dan merekam pelanggaran yang dilakukan pemotor di jalan raya.
Kalau sudah tahu kena tilang elektronik lalu cuek tidak diurus, akibatnya bisa menyesal seumur hidup.
Pemotor yang kena tilang elektronik harus konfirmasi dan mengurus pembayaran denda sesuai pelanggaran yang dilakukan melalui Bank.
Jangan mengabaikan saat kena tilang elektronik karena motor akan menjadi bodong (ilegal).
Pengguna kendaraan apabila terbukti melanggar aturan lalu lintas dan tertangkap kamera tilang elektronik, alias traffic law enforcement (ETLE) akan dikenakan sanksi yang cukup berat.
Baca Juga: Waduh, Polisi Pelanggar Pertama Tilang Elektronik pasca Tilang Manual Dihapus
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menetapkan sanksi blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada pemilik kendaraan yang tidak membayar denda tilang elektronik.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR