MOTOR Plus-online.com - Pelanggar aturan lalu lintas makin tak berkutik karena polisi menerapkan tiga macam tilang.
Salain tilang manual dan elektronik kini polisi menggunakan tilang wajah atau face recognition jadi kapok melanggar lagi.
Tilang face recoganition atau teknologi tilang wajah akan mengenali pelanggar dan dicocokkan foto mukanya dengan di SIM atau KTP.
Seperti kita tahu banyak pelanggar yang mengganti pelat nomor atau melepasnya agar lolos dari tilang elektronik atau ETLE.
Salah satunya pengendara motor di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), dia melepas pelat nomor untuk menghindari kamera tilang elektronik atau ETLE.
Terkait hal ini, Polri bakal menggunakan fitur pengenal wajah atau face recognition untuk menilang para pengendara tanpa pelat.
“Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari NTMC Polri, Kamis (3/11/2022).
Polri akan meneruskan temuan tersebut ke satuan kerja (satker) yang berkaitan dengan pencarian data pribadi terkait.
Baca Juga: Pelanggar Enggak Berkutik, Walau Lepas Pelat Nomor, Polisi Bisa Deteksi Wajah Untuk Tilang ETLE
Baca Juga: Ini Alasan Tilang Manual Diusulkan Jangan Dihapus Sepenuhnya, Bikers Setuju?
KOMENTAR