MOTOR Plus-online.com - Pelanggar aturan lalu lintas makin tak berkutik karena polisi menerapkan tiga macam tilang.
Salain tilang manual dan elektronik kini polisi menggunakan tilang wajah atau face recognition jadi kapok melanggar lagi.
Tilang face recoganition atau teknologi tilang wajah akan mengenali pelanggar dan dicocokkan foto mukanya dengan di SIM atau KTP.
Seperti kita tahu banyak pelanggar yang mengganti pelat nomor atau melepasnya agar lolos dari tilang elektronik atau ETLE.
Salah satunya pengendara motor di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), dia melepas pelat nomor untuk menghindari kamera tilang elektronik atau ETLE.
Terkait hal ini, Polri bakal menggunakan fitur pengenal wajah atau face recognition untuk menilang para pengendara tanpa pelat.
“Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari NTMC Polri, Kamis (3/11/2022).
Polri akan meneruskan temuan tersebut ke satuan kerja (satker) yang berkaitan dengan pencarian data pribadi terkait.
Baca Juga: Pelanggar Enggak Berkutik, Walau Lepas Pelat Nomor, Polisi Bisa Deteksi Wajah Untuk Tilang ETLE
Baca Juga: Ini Alasan Tilang Manual Diusulkan Jangan Dihapus Sepenuhnya, Bikers Setuju?
Pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE nasional.
“Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu, maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE nasional,” ucap Aan.
“Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas,” lanjutnya.
Sebelumnya, sejumlah pemotor di Probolinggo mencopot pelat nomornya demi menghindari kamera tilang elektronik atau ETLE.
Salah satunya adalah pria bernama Arif Maulana Rosyadi, Warga Kota Probolinggo yang tidak memakai helm dan pelat nomornya dilepas ini akhirnya diberhentikan oleh petugas.
Dia mengaku mencopot pelat nomor supaya motornya tidak terekam kamera ETLE.
“Saya telah melanggar tidak pakai helm dan pelat nomor motor dilepas agar tidak terekam kamera ETLE.
Dan saya berjanji tidak akan melanggar kembali dan tertib berlalu lintas sesuai yang saya tulis dalam surat teguran tertulis,” kata Arif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Pakai Fitur Pengenalan Wajah untuk Tilang Pengendara Tanpa Pelat.
KOMENTAR