Lokasi SIM Keliling Kota Solo Senin 7 November 2022, Via Online Lebih Cepat

Albi Arangga - Senin, 7 November 2022 | 07:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi mobil layanan SIM Keliling di Kota Solo.

MOTOR Plus-Online.com - Berikut jadwal lokasi layanan SIM Keliling di Kota Solo pada Senin 7 November 2022, cara cepat bisa via online. 

Surat Izin Mengemudi alias SIM merupakan dokumen wajib yang harus dibawa brother saat berkendara. 

Dengan SIM, brother sudah terbukti dan dinyatakan telah layak berkendara.

Berbagai proses, syarat, dan ujian yang sudah dilalui brother akan mendapatkan lisensi layak berkendara, yakni SIM.

Tapi brother harus ingat, bahwa SIM memiliki masa berlakunya.

Adapun masa berlaku SIM yakni sampai dengan lima tahun dan dapat diperpanjang lagi.

Masa berlaku SIM saat sekarang sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Melainkan sudah disesuaikan dengan waktu penerbitan.

Baca Juga: Polisi Ketahuan Minta Uang Tambahan ke Pembuat SIM Sekarang Tidak Bisa Berkutik Lagi

Untuk melakukan perpanjangan SIM, bikers cukup dimudahkan dengan adanya layanan SIM Keliling.

Adapun lokasi SIM Keliling Senin (7/11/2022) berada di GOR Manahan Solo.

Untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 ribu dan SIM A sebesar Rp 80.000.

Selain biaya perpanjangan, biaya lain yang perlu dipersiapkan yaitu:

1. Biaya tes kesehatan Rp50.000

2. Biaya tes psikologi Rp50.000

3. Biaya asuransi Rp50.000

Biaya tersebut berlaku untuk wilayah hukum Polres Solo.

Baca Juga: Bebas Bayar Parkir Tunjukkan SIM atau Surat Izin Mengemudi Ketahui Caranya Agar Tak Repot Cari Receh

Saat perpanjang SIM jangan lupa juga siapkan syarat utama yang harus dibawa:

- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Hasil cek kesehatan
- Hasil tes psikologi

Waktu pelayanan SIM Keliling yakni pukul 09:00 - 11:30 WIB.

Sebenarnya brother bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.

Adapun brother bisa melakukan hal tersebut dengan memiliki aplikasi SINAR Digital Korlantas POLRI, yang bisa didownload melalui PlayStore.

Adapun cara melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR yakni sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi SINAR Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Penulis : Albi Arangga
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular