MOTOR Plus-Online.com - Ada satu teknologi pada sistem ETLE atau tilang elektronik, yakni Face Recognition, yang membuat melepas pelat nomor motor tidak akan berpengaruh.
Brother sepertinya perlu tahu salah satu teknologi Face Recognition pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Teknologi tersebut dianggap cukup mampu menangkap para pelanggar lalu lintas sekalipun motornya tidak terpasang pelat nomor.
Yups, memang banyak anggapan kalau sistem ETLE akan menangkap pelanggar lalu lintas melalui pelat nomor motor yang terekam.
Akibatnya, banyak pemotor yang langsung melipat hingga melepas pelat nomor motor agar tidak tertangkap kamera ETLE.
Namun, upaya para pelanggar tersebut kemungkinan akan sia-sia jika mengetahui teknologi Face Recognition pada ETLE.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
“Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil,” ujar Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari NTMC Polri, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga: Pelanggar Enggak Berkutik, Walau Lepas Pelat Nomor, Polisi Bisa Deteksi Wajah Untuk Tilang ETLE
Polri akan meneruskan temuan tersebut ke satuan kerja (satker) yang berkaitan dengan pencarian data pribadi terkait.
Pengendara yang tidak menggunakan pelat atau pakai pelat nomor palsu akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE nasional.
“Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu, maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE nasional,” kata Aan.
“Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah peguuna motor di Probolinggo mencopot pelat nomor kendaraannya demi menghindari kamera tilang elektronik atau ETLE.
Salah satunya adalah pria bernama Arif Maulana Rosyadi. Warga Kota Probolinggo yang tidak memakai helm dan pelat nomornya dilepas ini akhirnya diberhentikan oleh petugas.
Arif Maulana Rosyadi mengaku, mencopot pelat nomor supaya motornya tidak terekam kamera ETLE.
“Saya telah melanggar tidak pakai helm dan pelat nomor motor dilepas agar tidak terekam kamera ETLE. Dan saya berjanji tidak akan melanggar kembali dan tertib berlalu lintas sesuai yang saya tulis dalam surat teguran tertulis,” kata Arif.
Baca Juga: 300-400 Pelanggaran Tercatat Per Hari Sejak Berlakunya ETLE di DKI Jakarta
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR