MOTOR Plus-online.com - Beberapa daerah sudah melakukan pemutihan pajak kendaraan tahap dua di tahun 2022 ini.
Pemutihan tahap dua hanya sampai akhir November bebas denda pajak dan gratis balik nama kendaraan buruan urus.
Jangan sampai dilewatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan tahap 2 hanya sampai 30 November 2022.
Program pemutihan pajak kendaran bermotor kembali diberlakukan dengan memberikan beberapa keuntungan bagi wajib pajak.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ada beberapa keuntungan yang itawarkan atau diberikan bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor.
Keuntungan yang diberikan tersebut diantaranya, bebas denda pajak kendaraan bermotor, kemudian bebas denda bea balik nama.
Dan satu lagi bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Jawa Barat Sampai 23 Desember 2022, Penunggak Pajak Motor Bebas BBNKB II
Baca Juga: Update Biaya Ganti Pelat Nomor Motor, Pemutihan Pajak Motor Berakhir Bulan November 2022
Tiga keuntungan diberikan untuk penunggak pajak motor diantaranya bebas denda pajak motor, bebas bea balik nama dan bebas denda SWDKLLJ.
Tiga keuntungan diberikan untuk penunggak pajak motor diantaranya bebas denda pajak motor, bebas denda bea balik nama dan bebas denda SWDKLLJ.
Bagi para penunggak pajak kendaran bermotor di Yogyakarta untuk segera mengurusnya, sebelum masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir.
Dikutip MOTOR Plus-online dari samsat.jogjaprov.go.id, pemutihan pajak motor di Yogyakarta ini sudah berlangsung mulai 1 Oktober sampai 30 November 2022 mendatang.
Penunggak pajak kendaraan diharapkan mengurus pajak kendaraan yang mati sebelum data kendaraan dihapus (bodong).
Penghapusan data kendaraan (bodong) dilakukan jika motor tidak melakukan daftar ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah STNK habis.
Bebas denda berlaku di seluruh Samsat se-DIY selama 2 bulan.
Bebas denda sendiri diterapkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan SWDKLLJ Jasa Raharja.
Wajib Pajak hendaknya segera membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya mengingat telah berlakunya Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 84 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menjelaskan akan dihapuskannya data kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Bebas denda pajak berlaku untuk semua tahun keterlambatan sehingga pemilik kendaraan hanya cukup membayar pokok pajak saja.
Sedangkan pembebasan denda bea Balik nama kendaraan bermotor berlaku untuk semua denda yang timbul saat proses balik nama karena keterlambatan pendaftaran balik nama maupun keterlambatan pembayaran bea balik nama.
Pembebasan denda Iuran Wajib Jasa Raharja hanya berlaku untuk denda pembayaran tahun yang telah lampau, sedangkan untuk pembayaran tahun berjalan pengenaan denda masih berlaku.
Dengan adanya pembebasan denda ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang belum terbayarkan.
Pembayaran pajak tahunan saat ini sudah tersedia pembayaran secara online dengan menngunakan berbagai aplikasi pembayaran diantaranya: aplikasi Samsat Digital Nasional, Mobile Banking BPD DIY, Go Tagihan Gojek dan Aplikasi Jogjakita.
Ditlantas Polda DIY sudah mulai melakukan sosialisasi penerapan pasal 74 UU no 22 tahun 2009, tentang penghapusan registerasi kendaraan dari database kepolisian jika kendaran bermotor tidak daftarkan ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Untuk menghindari penghapusan tersebut segera untuk mengurus registerasi ulang data kendaran yang sudah berakhir mas berlaku STNKnya dan manfaatkan program bebas denda yang berlangsung sampai 30 November 2022.
KOMENTAR