Setoran Beban Pajak Driver Ojol jadi Sorotan, Aplikator Buka Suara

Albi Arangga - Selasa, 8 November 2022 | 11:50 WIB
Tribun Jabar
Ilustrasi setoran beban pajak driver ojol menjadi sorotan.

MOTOR Plus-Online.com - Setoran potongan pajak yang dibebankan ke driver ojol menjadi sorotan hingga pihak aplikator memberikan penjelasan.

Pajak penghasilan atau PPh dibebankan ke driver ojol sebesar 6 persen.

Beban PPh driver ojol tersebut pun menjadi pembahasan di DPR RI melalui anggota Komisi V bersama beberapa pimpinan aplikator seperti PT GoTo Gojek Tokopedia, PT Grab Teknologi Indonesia dan PT Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM).

Salah satu anggota DPR RI Komisi V mempertanyakan bukti PPh yang dibebankan ke driver ojol.

"Potongan yang 6 persen dari PPh21 itu adalah dari penghasilan pengemudi, kan itu seharusnya. Harusnya potongan dibukti setor-nya diterangkan kepada pengemudi," kata Ridwan selaku anggota Komisi V DPR RI.

Ridwan mengungkapkan, pada tanggal 21 September 2022, ada aduan dari KADO atau Koalisi Driver Online bahwa mereka dibebankan PPh sebesar 6 persen.

"Kan, sebelum disetor (ke negara) seharusnya diambil dulu NPWP yang bersangkutan, sebagai tempat penyetor pajak. Ini bagaimana jalan ceritanya sehingga langsung menyertor kepada pemerintah," tanya Ridwan.

Pihak Grab Indonesia pun menanggapi terkait dengan mekanisme penyetoran pajak.

Baca Juga: Grab Buka Suara Terkait Driver Ojol Tendang Customer Wanita di Bandung

Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan bahwa PPh 21 yang dibebankan kepada para driver dikenakan kepada insentif yang diberikan oleh Grab Indonesia kepada mitra.

"Yang kami potong itu adalah pendapatan mitra pengemudi yang datang dari kami berupa insentif," kata Ridzki.

Ridzki juga memastikan pemotongan tersebut disetorkan kepada negara, dan ada bukti setor yang bisa didonload oleh mitra driver di aplikasi.

"Bukti pemotongan tersebut kami setor ke negara dan bisa didownload. Insentif diberikan dari perusahaan aplikasi, bukan dari pelanggan, dan itu kami ambil dan kami setor ke negara," lanjut dia.

Ridwan juga menanyakan hal serupa kepada GoTo, dan juga MAXIM terkait dengan kemungkinan adanya potongan PPh 21 tersebut.

Pihak GoTo mengungkapkan bahwa mereka tidak melakukan pemotongan seperti yang dimaksudkan, karena para driver merupakan mitra dan bukan pegawai.

Hal senada juga disampaikan oleh pihak MAXIM, yang menyebut tidak ada pemotongan PPh 21, sebesar 6 persen terharap mitra driver.

Baca Juga: Salah Satu Kekuatan Ojol Ini Tidak Dapat Ditandingi Bikers Manapun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Soroti Potongan Pajak ke Pengemudi Ojol"

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular