Terlalu Sunyi, Menhub Siapkan Aturan Motor Listrik Wajib Bersuara?

Erwan Hartawan - Selasa, 8 November 2022 | 19:00 WIB
Muhammad Ermiel Zulfikar/GridOto.com
Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi berharap motor listrik juga memiliki suara

MOTOR Plus-Online.com - Salah satu kelebihan dari motor listrik adalah tidak memiliki suara.

Hal tersebut lantaran motor listrik tidak lagi menggunakan knalpot.

Namun kesunyian tersebut nampaknya malah dianggap membahayakan.

Pasalnya kesenyapan dari motor listrik ternyata memiliki potensi bahaya aat digunakan di jalan.

Tak ada suara dianggap membaut pengguna jalan lainnya kurang sigap atas kehadiran kendaraan terkait.

Hal tersebut yang kini menjadi sorotan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi.

Ia berharap adanya suara buatan yang terdengar pengendara lain dan akan menjadi standar tersendiri.

"Saya memikirkan itu, suara menjadi keharusan terutama pada sepeda motor (listrik). Karena, itu agak bahaya dan sebagainya saat digunakan di jalan," katanya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Update Harga Motor Listrik Viar Q1 November 2022, Jarak Tempuh 60 Km Cek Waktu Ngecasnya

Ia menambahkan juga telah menemui sejumlah pegiat dan produsen otomotif mengenai pembahasan tersebut.

"Kita sudah lakukan dengan mereka-mereka. Saya tanya, bisa tidak dikasih suara? Bisa. Jadi katakanlah contoh Vespa suaranya Harley Davidson, bisa saja," kata Budi.

"Personally, saya juga mau motor (listrik) saya lebih macho dengan warna-warna itu," sambungnya.

Sebagai informasi, Pemerintah sebenarnya sudah memiliki regulasi yang mengatur tentang suara tambahan pada kendaraan listrik untuk memenuhi aspek keselamatan saat berkendara di jalan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Tenaga Penggerak Menggunakan Motor Listrik yang diundangkan pada 16 Juni 2020

Baca Juga: Harga Terjangkau Motor Listrik Seperti Yamaha XMAX Bisa Top Speed 105 km/Jam Sekali Ngecas Bisa 120 Km

Selanjutnya Pada Pasal 32 ayat 6 dijelaskan bahwa frekuensi tertinggi pada kendaraan listrik adalah 75 desibel, dihasilkan oleh komponen yang dipasang di kendaraan tersebut seperti speaker dan sejenisnya.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular