Syarat Bikin SIM Internasional Online, Ini Bedanya Dengan Daftar Bikin SIM Online Lokal

Galih Setiadi - Rabu, 9 November 2022 | 10:15 WIB
Dok MOTOR Plus
Foto ilustrasi. Simak syarat bikin SIM internasional online, ini bedanya dengan bikin SIM online.

MOTOR Plus-online.com - Mau ke luar negeri jangan lupa cek syarat bikin SIM internasional online, simak bedanya dengan daftar bikin SIM online lokal.

Yup, SIM internasional jadi salah satu berkas yang brother siapkan sebelum bepergian ke luar negeri.

Apalagi kalau berencana berkendara di sana, SIM internasional wajib brother miliki.

Sebelum membuat SIM internasional, simak persyaratan yang harus brother penuhi dulu nih.

SIM Internasional diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).

Proses pembuatannya juga mudah yakni bisa dilakukan secara online maupun offline.

Untuk membuat SIM internasional online, brother bisa klik LINK INI.

Ternyata, syarat bikin SIM internasional enggak cuma dilihat dari umur saja, bro.

Baca Juga: Oknum Polisi Pungli Ketar-ketir Ujian Praktik SIM Model Baru, Senggol Pembatas Langsung Muncul Suara

Semua bukti fisik dokumen di-scan atau difoto diatas kertas HVS agar mudah diunggah.

Nantinya semua dokumen diunggah dalam format JPG/JPEG ke laman SIM internasional.

Dikutip dari Korlantas Polri, berikut syarat pembuatan SIM internasional:

  • Foto diri terbaru dengan syarat:
    • Foto nampak 2 kancing kemeja
    • Warna latar belakang putih
    • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
    • Tidak menggunakan kacamata
    • Wajah menghadap kamera
    • Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
    • Bukan Foto Hitam Putih
  • KTP
  • KITAP (khusus WNA)
  • Paspor yang masih berlaku
  • SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
  • Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

Sementara untuk bikin SIM online lokal, brother bisa mengurusnya lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

Korlantas Polri
Aplikasi Digital Korlantas Polri untuk daftar bikin SIM online.

Berikut syarat bikin SIM online mulai dari usia hingga ujian:

Usia

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
  • SIM CI minimal berusia 18 tahun
  • SIM CII minimal berusia 19 tahun
  • SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
  • SIM B2 minimal berusia 21 tahun
  • SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
  • SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

Administrasi

  • Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian
  • Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia, melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian
  • Melakukan perekaman biometri yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Kesehatan

  • Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya
  • Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian

Lulus ujian

  • Ujian teori
  • Ujian keterampilan melalui simulator
  • Ujian praktik

Buat brother yang mau bikin SIM internasional, jangan sampai keliru dengan SIM biasa, ya.

Source : Korlantas.polri.go.id,Digitalkorlantas.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular