MOTOR Plus-Online.com - Dalam rangka pembahasan sistem Electronic Traffic Law Enforcement alias ETLE atau tilang elektronik, pihak kepolisian menggandeng kawanan driver ojol.
Sistem ETLE atau tilang elektronik bakal menjadi prioritas dalam menindak para pelanggar lalu lintas.
Hal tersebut merupakan buah intruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit sekaligus melarang adanya penindakan di tempat alias tilang manual.
Berbagai wilayah maupun daerah di Indonesia tengah mempersiapkan adanya tilang manual.
Salah satunya yang dilakukan oleh Dilatlantas Polda Kaliman Setalan.
Selain mempersiapkan berbagai perangkat ETLE, Dilatlantas Polda Kalsel juga melakukan pembahasan penerapan tilang elektronik.
Pihaknya pun menngandeng kawanan driver ojol untuk berdiskusi sekaligus edukasi tentang penerapan dan aturan main sistem tilang elektronik (ETLE) yang diberlakukan di Banjarmasin.
Kegiatan tersebut pun berlangsung di Taman Edukasi Lalu Lintas, Jalan AS Musyaffa, Bajarmasin, Selasa (8/11/2022).
Kurang lebih sebanyak lima puluh driver ojol hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam diskusi tersebut dibuka langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo.
Bersama jajaran, Dirlantas Polda Kalsel menyampaikan bahwa saat ini sesuai arahan Kapolri termasuk juga di Kalsel diterapkan ETLE sebagai instrumen penegakan hukum termasuk penindakan tilang.
"Meskipun petugas tidak memberhentikan, tapi jika ada pelanggaran itu direkam oleh kamera-kamera ETLE," ujar Kombes Maesa melalui Kasubdit Kamsel, Kompol Dese Yulianti.
Tak bisa dibohongi atau dimanipulasi, rekaman foto pelanggaran lalu lintas terekam oleh sistem ETLE yang terhubung langsung ke Korlantas di Mabes Polri.
Apakah itu, pelanggaran melawan arus, melanggar rambu atau lampu pengatur lalu lintas, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari satu penumpang dan yang lainnya tak lepas dari pengawasan kamera ETLE.
Termasuk pula penggunaan stand ponsel di dashboard motor yang tak jarang masih dilakukan sejumlah driver ojol juga dikategorikan sebagai pelanggaran.
Ini termasuk dalam kategori kegiatan yang mengganggu konsentrasi pengemudi seperti dimaksud pada Pasal 106 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Kocaknya Tilang ETLE, Mulai Dari Polisi Jadi Pelanggar Pertama Sampai Ramai Tekuk Plat Nomor
Data pelanggaran yang direkam selanjutnya diverifikasi oleh petugas dan pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran akan dikirimi surat konfirmasi.
"Jadi jangan terkejut kalau melakukan pelanggaran lalu lintas di rumah datang surat konfirmasi. Karena di dalam surat itu juga ada bukti foto pelanggarannya," terang Kompol Dese.
Ia juga menerangkan, di Banjarmasin saat ini sudah ada belasan titik kamera ETLE.
Pada kesempatan ini, Dirlantas Polda Kalsel juga sekaligus memberikan bantuan berupa paket sembako kepada 50 pengendara mitra Ojol tersebut.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Gandeng Driver Ojol, Ditlantas Polda Kalsel Ingatkan Jalanan Banjarmasin Diawasi Kamera ETLE
Source | : | Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR