MOTOR Plus-Online.com - Maling di Bekasi sukses 76 kali beraksi dengan trik baru ini, nekat angkat roda depan motor!
Bikers atau brother MOTOR Plus musti simak, maling motor di Bekasi ini memiliki trik baru saat beraksi.
Komplotan maling motor ini bahkan hingga sudah 76 kali beraksi menggunakan trik tersebut.
Trik yang dipakai para maling motor di Bekasi ini adalah mengangkat roda depan motor yang dikunci setang.
Lalu mereka buka dengan kunci magnet yang sudah disiapkan.
Mengutip TribunJakarta.com, Polres Metro Bekasi meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor.
Mereka terbilang profesional karena telah beraksi sebanyak 76 kali di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka bernama Hendra Alias Bendot (33) dan Misar (40).
Baca Juga: Maling Motor Naik NMAX Kepergok Warga di Cipete, Malah Tembak Senpi ke Atas Bak Koboi
Aksi keduanya sempat heboh di media sosial saat mencuri sepeda motor di Kontrakan Rawa Julang, Kecamatan Cibitung, Selasa (25/10/2022) lalu.
Video ini beredar di dunia maya, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @gue_cikarang.co.id.
Lihat postingan ini di Instagram
"Keberhasilan dari Polsek Cikarang Barat lagi, menindaklanjuti secara cepat informasi yang kemudian viral di dunia maya," ujar Gidion, Rabu (9/11/2022).
Pada rekaman CCTV yang viral, pelaku masuk ke dalam komplek kontrakan lalu menggasak sepeda motor dengan cara mengangkat roda depan.
"Itu dengan cara di angkat roda depan kemudian di tarik keluar. Kemudian di buka dengan kunci magnet," jelas Gidion.
Pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus kedua tersangka beberapa waktu lalu.
"Setelah dari pengembangan, tersangka telah melakukan sebanyak 76 kali berdasakan laporan polisi di daerah kabupaten Bekasi mulai dari Januari 2022," ujarnya.
Dari tangan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti sembilan unit sepeda motor diduga hasil curian.
Baca Juga: Motor Pakai Keyless Anti Dibobol Maling? Mekanik Bengkel Spesialis Bilang Gini
Pihaknya sejauh ini terus melakukan pengembangan, masih terdapat CCTV dan keterangan yang bisa digali untuk penyelidikan lanjutan.
"Ini belum final, kita akan evaluasi beberapa CCTV, untuk identifikasi terhadap pelaku, barangkali ada pengembangan ataupun identifikasi terhadap peristiwa," tegasnya.
Untuk tersangka Hendra, dia merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman satu tahun delapan bulan pada 2015 silam.
Tersangka kini kembali berurusan dengan pidana, hanya saja hukumannya diprediksi jauh lebih berat karena kasus yang dilaporkan berjumlah 76 laporan.
"Kita satu LP (Laporan polisi) satu persidangan, berarti berapa nih satu LP aja 9 tahun (hukuman paling lama) di kali 76," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Maling Profesional Beraksi 76 Kali di Bekasi, Gasak Motor Pakai Trik Angkat Roda Depan Kendaraan"
Source | : | Instagram,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR