Kendaraan Luar Daerah Dilarang Isi Bensin atau Solar oleh Pejabat Gubernur

Aong - Kamis, 10 November 2022 | 22:34 WIB
TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Kendaraan luar daerah dilarang isi bensin atau solar

MOTOR Plus-online.com - Terkadag peraturan daerah yang satu dengan daerah yang lainnya berbeda.

Kendaraan luar daerah dilarang isi bensin atau solar oleh pejabat gubernur sebagai himbuan kepada SPBU.

Seperti di Papua Barat, semua SPBU di diimbau tidak melayani pembelian BBM untuk kendaraan bernomor polisi (nopol) luar daerah.

Imbauan itu diucapkan Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, di Auditorium PKK, Arfai, Kabupaten Manokwari, Rabu (9/11/2022).

"Mobil yang dari luar Papua Barat, jangan dilayani. Yang punya hak isi BBM hanya mobil-mobil di Papua Barat," kata Paulus Waterpauw.

Pemerintah daerah akan menyurat secara resmi agar Polda Papua Barat melakukan penertiban di sejumlah SPBU.

Menurutnya, kendaraan bernopol luar Papua Barat tidak memberikan kontribusi bagi daerah melalui penerimaan pajak.

"Saya minta Pak Kapolda tegas. Operasi ini karena mereka isi BBM tapi bayar pajak ke daerah lain," ujar Paulus Waterpauw.

Baca Juga: Aman Campur Bensin Beda RON Simak Caranya Supaya Tidak Merusak Mesin Kata Produsen BBM

Baca Juga: Kandungan Oktan Sama Ternyata bp Ultimate dan bp 95 Berbeda, Ada Cairan Khusus Pembersih Mesin

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular