Gratis Urus Data Pemilik Salah Ketik di STNK atau BPKB, Pemutihan Pajak Motor 2022 Tinggal Sebulan Lagi

Ahmad Ridho - Jumat, 11 November 2022 | 15:45
Pemutihan pajak motor 2022 tinggal sebulan lagi, gratis urus salah cetak data di STNK atau BPKB.
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Pemutihan pajak motor 2022 tinggal sebulan lagi, gratis urus salah cetak data di STNK atau BPKB.

Bila ditemukan ada kesalahan data seperti nama pemilik, warna kendaraan, alamat, dan yang lainnya, sebaiknya langsung dilaporkan.

Dikutip dari Gridoto.com,Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari memberikan penjelasan.

"Terkait kesalahan data bisa segera datang ke kantor Samsat untuk perbaikan," kata Wahyu Dianari," beberapa waktu lalu.

Ia pun meminta jika ada masyarakat yang memiliki kesalahan terhadap data silakan membawa STNK atau BPKB (yang salah cetak tersebut) untuk dilakukan perbaikan.

Pasalnya jika tidak segera diperbaiki, menurut Dianari akan banyak masalah yang datang kemudian hari. Bisa fatal urusannya.

"Yang pasti data tidak akurat, pajak yang telah dibayarkan bisa dianggap belum dibayar karena ketidaksesuaian data, data kendaraan pun menjadi tidak akurat," tegasnya.

Proses perbaikan data di STNK atau BPKB ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

"Tidak dipungut biaya alias gratis," ucapnya.

Baca Juga: Pemutihan Kembali Dibuka Jelang Akhir Tahun Bebas Denda Pajak dan Gratis Balik Nama Kendaraan Anda

Perbaikan data ini diklaim hanya butuh waktu 30 menit. Syaratnya juga mudah kok, cukup membawa BPKB, KTP, fisik kendaraan itu sendiri, dan fotokopi faktur pemilik.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER