MOTOR Plus-online.com - Video detik-detik pengemudi Hyundai Creta sengaja tabrak pemotor di Bekasi, langsung tancap gas.
Insiden kecelakaan yang melibatkan motor dan mobil sering terjadi di jalan.
Bukan itu saja, saling senggol yang berujung keributan juga biasa dilihat saat beraktivitas.
Tapi pengemudi Hyundai Creta ini dengan sengaja menabrak pemotor di Harapan Indah, Bekasi Jawa Barat.
Video yang viral membuat netizen ikut berkomentar dan meminta pelaku ditangkap dan dihukum keras.
Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @bekasi_24_jam, insiden mobil tabrak pemotor di Harapan Indah, Bekasi ini terjadi pada Rabu (9/11/2022) kemarin malam.
Pemotor nampak tersungkur di aspal usai ditabrak dengan keras dari sisi kanan.
Setelah menabrak dan pemotor terjatuh, pengemudi Hyundai Creta ini langsung tancap gas.
Baca Juga: Toyota Avanza Tabrak Lari Motor Honda CB di Malang, Motor Nyangkut di Kolong Mobil
Kejadian ini bermula dari salah paham yang berujung pada tabrak lari.
Hal ini dijelaskan Kanit Gakkum Polres Metro Bekasi Kota Iptu Sahari bahwa penyebab kejadian tersebut adanya ketersinggungan antara kedua belah pihak
"Awalnya itu katanya ada komunikasi antar kedua belah pihak, ada ketersinggungan, berjalan sampai ke dalam (Harapan Indah)", ujar Sahari
Lebih lanjut, Sahari mengatakan sempat terjadi adu mulut sampai keributan antara pemotor dengan pengemudi Hyundai Creta di Jalan.
"Iya keributan (adu mulut), di jalan sambil jalan, sempat disenggol terus gak kena, jalan lagi, baru yang kedua kena", tambahnya
Setelah kejadian pelaku langsung kabur melarikan diri, petugas kepolisian masih mencari bukti-bukti pendukung untuk mengetahui nomor polisi.
"Langsung kabur, belum ada, justru itu belum ada pendukung CCTV, (pak Joko) sudah tanya ke perumahan tidak ada CCTV disekitar sana" ungkapnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Diketahui pengendara motor yang ditabrak mobil ini merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.
Baca Juga: Awas Trik Baru Maling Motor Angkat Roda Depan, Maling di Bekasi Ini Sudah 76 Kali Beraksi!
Belum ada informasi lebih lanjut soal insiden tabrak lari ini, apakah pelaku sudah ditangkap polisi.
Pelaku tabrak lari bisa dihukum 6tahun penjara
Dutip dari hukumonline.com, pelaku tabrak lari bisa dijerat pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU LLAJ.
Selain itu, masih ada pasal lain yakni pasal 312 UU LLAJ.
Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU LLAJ yang berbunyi:
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Baca Juga: Geger Mobil Katana Tabrak Lari 2 Motor di Tasikmalaya, Pelaku Dikejar Sampai Garut
Untuk pengemudi yang menyebabkan tabrak lari ini selain dikenakan Pasal 310 UU LLAJ, juga dapat dikenakan Pasal 312 UU LLAJ yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Source | : | Hukumonline.com,Instagram @bekasi_24_jam |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR