MOTOR Plus-Online.com - Ternyata pemotor yang tidak memiliki SIM hingga motornya dipasang knalpot brong tidak bakalan kena tilang.
Terkait hal tersebut, Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto, memberikan penjelasannya.
Seperti yang kita tahu, saat ini penindakan untuk pelanggar lalu lintas dengan tilang manual telah dilarang.
Sebagai gantinya, sistem ETLE atau tilang elektronik akan dimaksimalkan guna melakukan penidakan terhadap para pelanggar lalu lintas.
Usut punya usut, sistem ETLE ternyata memiliki beberapa kekurangannya.
Salah satunya yakni tidak mampu merekam atau menangkap gambar beberapa pelanggar lalu lintas.
Kompol Edi Purwanto mengungkapkan hal tersebut dalam dalam disuksi bertajuk 'Seberapa efektif ETLE pasca penghapusan tilang manual?' yang digelar Forum Wartawan Polri di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
"Tentu setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa tercapture oleh kamera ETLE," kata Edi.
Baca Juga: Beberapa Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tidak Tertangkap ETLE, Polisi Beri Penjelasan
Edi mengungkapkan sebagian pelanggaran yang tidak terekam kamera ETLE yakni pelanggar yang tidak membawa surat-surat kendaraan.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR