MOTOR Plus-Online.com - Ternyata pemotor yang tidak memiliki SIM hingga motornya dipasang knalpot brong tidak bakalan kena tilang.
Terkait hal tersebut, Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto, memberikan penjelasannya.
Seperti yang kita tahu, saat ini penindakan untuk pelanggar lalu lintas dengan tilang manual telah dilarang.
Sebagai gantinya, sistem ETLE atau tilang elektronik akan dimaksimalkan guna melakukan penidakan terhadap para pelanggar lalu lintas.
Usut punya usut, sistem ETLE ternyata memiliki beberapa kekurangannya.
Salah satunya yakni tidak mampu merekam atau menangkap gambar beberapa pelanggar lalu lintas.
Kompol Edi Purwanto mengungkapkan hal tersebut dalam dalam disuksi bertajuk 'Seberapa efektif ETLE pasca penghapusan tilang manual?' yang digelar Forum Wartawan Polri di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
"Tentu setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa tercapture oleh kamera ETLE," kata Edi.
Baca Juga: Beberapa Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tidak Tertangkap ETLE, Polisi Beri Penjelasan
Edi mengungkapkan sebagian pelanggaran yang tidak terekam kamera ETLE yakni pelanggar yang tidak membawa surat-surat kendaraan.
"Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak tercapture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," ucapnya.
Selanjutnya, kata Edi, kamera tersebut juga tidak bisa mendeteksi kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong.
"Kemudian yang ketiga kelengkapan tanpa TNKB atau pelat nomor, karena memang untuk kamera ETLE ini kami juga terhubung dengan sistem Elektronik Registrasi dan identifikasi," ungkapnya.
"jadi kalau tidak ada pelatnya otomatis kita tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana," jelasnya.
Selain itu, Edi mengatakan kamera ETLE juga belum bisa menindak pemotor yang tidak menggunakan helm.
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, pernah menjelaskan petugas akan tetap berada di lapangan meski tilang manual telah dilarang.
"2 atau 3 bulan kedepan kita melakukan operasi Simpatik dengan memaksimalkan e-TLE dan melakukan tindakan edukasi dan teguran bila anggota menemukan pelanggaran lalu lintas," jelasnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Rembuk Tilang Elektronik, Polisi Gandeng Kawanan Driver Ojol
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Kelemahan ETLE, Tidak Rekam Pemotor Tak Pakai Helm Hingga Knalpot Brong
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR