MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor 2022 masih berlangsung, catat rincian biaya perpanjang pajak motor 5 tahunan.
Jangan diabaikan, pemilik motor harus mengurus pajak kendaraan sebelum masa berlaku habis.
Jika dibiarkan, data kendaraan bermotor bisa dihapus dan motor akan ilegal atau bodong.
Pemutihan pajak motor 2022, bisa dicek berapa biaya perpanjang pajak motor 5 tahunan.
Saat ini masih ada beberapa wilayah yang mengadakan pemutihan pajak motor 2022.
Siapkan KTP pribadi (pemilik motor), STNK dan BPKB sebelum ke Samsat.
Kelengkapan dokumen pemilik motor akan memudahkan petugas melakukan proses pemutihan pajak motor.
Tercatat masih ada wilayah DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Banten yang mengadakan pemutihan pajak motor 2022.
Para penunggak pajak motor bisa memanfaatkan pemutihan pajak motor 2022 sebelum masa berlakunya habis.
Penunggak pajak motor dibebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan setiap wilayah yang mengadakan pemutihan pajak motor 2022 berbeda-beda.
Lalu berapa biaya perpanjang pajak motor 5 tahunan?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:
- Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000.
- Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000.
Sementara para pemilik motor yang tidak membayar pajak atau memperpanjang STNK 5 tahunan akan dikenakan denda termasuk penjara.
Baca Juga: Pemutihan Kembali Dibuka Jelang Akhir Tahun Bebas Denda Pajak dan Gratis Balik Nama Kendaraan Anda
Hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan ialah Rp 500.000, dengan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Proses perpanjangan pajak motor bisa dilakukan secara online yang sudah tersedia.
Pemilik motor tidak harus repot mengurus pajak motornya ke Samsat.
Berikut ini biaya tambahan saat perpanjang STNK 5 tahunan:
- Ganti pelat nomor baru: Rp 60.000 hingga Rp 100.000.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya adalah STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP sesuai STNK beserta fotokopinya, formulir permohonan perpanjangan, surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam statur terblokir), dan surat kuasa jika diwakilkan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR