MOTOR Plus-online.com - Biaya pembuatan SIM C resmi bulan November 2022, apakah ada kenaikan harga?
Pemotor yang sudah berusia 17 tahun harus segera membuat Surat Izin Mengemudi (SIM C).
SIM wajib dimiliki sebagai tanda legalitas pemotor yang mengendarai kendaraan di jalan raya.
Jangan sampai kena denda besar yang bikin kaget, atau penjara untuk pemotor yang belum memiliki SIM C.
Pemotor wajib memiliki SIM C sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dijelaskan pada Pasal 77 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib memiliki SIM dan harus sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Bikin kaget denda tidak atau belum punya SIM C dan sudah diatur pada Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan dan tidak memiliki SIM, maka dapat dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda Rp1 juta.
Baca Juga: Modal Hubungi Polisi via WhatsApp Dijamin Lolos Ujian Praktik SIM C
Berikut ini update biaya pembuatan SIM C untuk bulan November 2022.
Saat ini SIM C pun terbagi jadi tiga golongan, tergantung kapasitas isi silinder dari motor yang dikendarai.
Misalnya, SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Meski dibedakan menjadi tiga golongan, pembuatan masing-masing SIM C memakan biaya yang sama seperti yang sudah diatur pada PP Nomor 60 tahun 2016, biayanya adalah Rp 100.000.
Kemudian, ada biaya tambahan yang harus ditebus, seperti asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, SIM CI ataupun SIM CII adalah Rp 155.000.
Selanjutnya, mengacu pada Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.
Selain usia minimal, persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Ujian Praktik SIM C Baru Pakai Trik Masuk Gigi Dua di Motor Bakal Lolos? Polisi Bilang Begini
-Sehat jasmani dan rohani -Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
-Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online pada situs resmi Polri
-Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan motor
-Bisa membaca dan menulis
-Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR