Bima kemudian menyebut, bantuan ini bisa hanya bisa didapatkan untuk ojol yang sebelumnya tidak mendapatkan bantuan lain,
"Yang berhak mendapatkan adalah yang tidak mendapatkan bantuan yang lain. Mankanya yang masuk data berdasarkan NIK tidak pernah mendapatkan bantuan lain itu tidak mendapatkan prioritas," ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Eko Prabowo menambahkan bahwa penyaluran bansos BBM berupa voucher akan dilakukan menggunakan surat pemanggilan kepada para sopir untuk mengambil vouchernya di gedung Dinas Perhubungan di Jalan Raya Tajur.
Hasil kerja sama Dinas Perhubungan dengan Pertamina voucher yang diberikan kepada para sopir bisa berlaku hingga satu tahun.
Mereka yang berhak mendapatkan voucher bisa memilih waktu sendiri untuk mencairkannya kapan saja ke SPBU Cimanggu.
Pekan ini para sopir akan mendapatkan voucher senilai Rp200 ribu untuk Bulan Oktober dan pekan depan kembali mendapatkan Rp200 ribu untuk Bulan November, sehingga bulan ini akan diberikan untuk subsidi dua bulan sekaligus.
Eko mengatakan hal itu untuk menghindari antrean panjang pengambilan voucher dan antrean pencairan voucher di SPBU Cimanggu, pemanggilan akan dilakukan secara bertahap hingga bulan Desember.
Baca Juga: GrabElectric Catat Rekor Baru dalam Setahun, 2700 Kali Keliling Dunia
"Jadi kita akan atur mekanismenya agar tidak terjadi antrean panjang. Pihak SPBU dan Pertamina juga pasti sudah punya mekanisme," katanya.
Source | : | Tribun Bogor |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR