MOTOR Plus-Online.com - Gratis biaya pengurusan balik nama motor melalui program pemutihan pajak hingga pertengahan bulan Desember 2022.
Tentu saja program pemutihan pajak ini jadi kesempatan brother buat mengurus proses balik nama motor.
Biasanya proses balik nama motor ini dilakukan setelah membeli motor murah dalam kondisi bekas.
Terlebih mengurus proses balik nama motor ini gratis.
Salah satu wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak ini yaki Pemprov Jawa Timur.
Sebetulnya, Pemrpov Jawa Timur sudah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April sampai 30 September 2022 lalu.
Lalu pihaknya membuat kebijakan yakni memperpanjang masa tenggat pemutihan pajak hingga bulan Desember 2022.
Program pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh pengendara kendaraan bermotor di Jawa Timur yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keuntungan mengikuti program ini ialah bebas bea balik nama kendaraan bermotor atau penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
Tidak hanya itu, pemilik kendaraan akan bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.
Seperti diketahui, pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar.
Program ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran.
Menurut data Korlantas Polri per Oktober 2022, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai 24,1 juta unit.
Alhasil, jumlah tersebut terbanyak di antara provinsi lainnya di Indonesia.
Disisi lain, program ini juga diklaim sukses berkontribusi dalam penambahan objek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2022, Catat Rincian Biaya Perpanjang Pajak Motor 5 Tahunan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Diperpanjang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR