Pemutihan Tahap 2 Telah Dibuka Bebas Denda Pajak Kendaraan Gratis Balik Nama dan Tanpa Denda SWDKLJ

Aong - Senin, 14 November 2022 | 19:19 WIB
GridOto
Pemutihan tahap 2 telah dibuka bebas denda pajak kendaraam gratis denda balik nama kendaraan dan gratis denda SWDKLLJ

MOTOR Plus-online.com - Selagi dibuka lagi segera ikuti pemutihan akhir tahun atau periode dua.

Pemutihan tahap 2 telah dibuka bebas denda pajak kendaraam gratis balik nama dan tanpa denda SWDKLLJ segera diurus.

Waktu pemutihan tahap 2 berakhir pada 30 November 2022 disarankan cepat diurus sebelum data STNK dihapus di Samsat.

Untuk program pemutihan tahap 2 pajak kendaran bermotor berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan berbagai keuntungan bagi pemunggak pajak.

Keuntungan pemutihan tahap 2 tersebut bebas denda pajak kendaraan, bebas denda bea balik nama, dan bebas denda SWDKLLJ.

Untuk itu, para penunggak pajak kendaran bermotor di Yogyakarta segera mengurusnya, sebelum masa berlaku pemutihan pajak kendaraan berakhir.

Dikutip dari samsat.jogjaprov.go.id, pemutihan pajak motor di Yogyakarta ini sudah berlangsung mulai 1 Oktober sampai 30 November 2022.

Penunggak pajak kendaraan diharapkan mengurus pajak kendaraan yang mati sebelum data kendaraan dihapus (bodong).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Gratis Biaya Urus Balik Nama Motor hingga Desember 2022

Baca Juga: Tertawa Senang Penunggak Pajak Kendaraan Diberi Hadiah Pemutihan Tahap 2 Bebas Denda dan Gratis BBNKB

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular