Pemutihan Tahap 2 Telah Dibuka Bebas Denda Pajak Kendaraan Gratis Balik Nama dan Tanpa Denda SWDKLJ

Aong - Senin, 14 November 2022 | 19:19 WIB
GridOto
Pemutihan tahap 2 telah dibuka bebas denda pajak kendaraam gratis denda balik nama kendaraan dan gratis denda SWDKLLJ

MOTOR Plus-online.com - Selagi dibuka lagi segera ikuti pemutihan akhir tahun atau periode dua.

Pemutihan tahap 2 telah dibuka bebas denda pajak kendaraam gratis balik nama dan tanpa denda SWDKLLJ segera diurus.

Waktu pemutihan tahap 2 berakhir pada 30 November 2022 disarankan cepat diurus sebelum data STNK dihapus di Samsat.

Untuk program pemutihan tahap 2 pajak kendaran bermotor berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan berbagai keuntungan bagi pemunggak pajak.

Keuntungan pemutihan tahap 2 tersebut bebas denda pajak kendaraan, bebas denda bea balik nama, dan bebas denda SWDKLLJ.

Untuk itu, para penunggak pajak kendaran bermotor di Yogyakarta segera mengurusnya, sebelum masa berlaku pemutihan pajak kendaraan berakhir.

Dikutip dari samsat.jogjaprov.go.id, pemutihan pajak motor di Yogyakarta ini sudah berlangsung mulai 1 Oktober sampai 30 November 2022.

Penunggak pajak kendaraan diharapkan mengurus pajak kendaraan yang mati sebelum data kendaraan dihapus (bodong).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Gratis Biaya Urus Balik Nama Motor hingga Desember 2022

Baca Juga: Tertawa Senang Penunggak Pajak Kendaraan Diberi Hadiah Pemutihan Tahap 2 Bebas Denda dan Gratis BBNKB

Penghapusan data kendaraan (bodong) dilakukan jika motor tidak melakukan daftar ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah STNK habis.

Wajib Pajak hendaknya segera bayar Pajak Kendaraan mengingat telah berlakunya Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 84 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut dijelaskan akan dihapuskannya data kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Bebas denda pajak berlaku untuk semua tahun keterlambatan sehingga pemilik kendaraan hanya cukup membayar pokok pajak saja.

Sedangkan pembebasan denda bea Balik nama kendaraan bermotor berlaku untuk semua denda yang timbul saat proses balik nama karena keterlambatan pendaftaran balik nama maupun keterlambatan pembayaran bea balik nama.

Pembebasan denda Iuran Wajib Jasa Raharja hanya berlaku untuk denda pembayaran tahun yang telah lampau, sedangkan untuk pembayaran tahun berjalan pengenaan denda masih berlaku.

Dengan adanya pembebasan denda ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang belum terbayarkan.

Pembayaran pajak tahunan saat ini sudah tersedia pembayaran secara online dengan menngunakan berbagai aplikasi pembayaran diantaranya: aplikasi Samsat Digital Nasional, Mobile Banking BPD DIY, Go Tagihan Gojek dan Aplikasi Jogjakita.

Ditlantas Polda DIY sudah mulai melakukan sosialisasi penerapan pasal 74 UU no 22 tahun 2009, tentang penghapusan registerasi kendaraan dari database kepolisian jika kendaran bermotor tidak daftarkan ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Untuk menghindari penghapusan tersebut segera untuk mengurus registerasi ulang data kendaran yang sudah berakhir mas berlaku STNKnya dan manfaatkan program bebas denda yang berlangsung sampai 30 November 2022.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular