MOTOR Plus-Online.com - Berikut jadwal lokasi layanan SIM Keliling di Kota Solo pada hari ini 15 November 2022 serta syarat melakukan perpanjang SIM.
Syarat wajib saat berkendara yakni memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM.
Dan brother wajib ingat kalau SIM tidak berlaku seumur hidup.
SIM memiliki masa berlaku sampai dengan lima tahun dan brother bisa melakukan perpanjangan lagi.
Waktu jatuh tempo SIM saat ini sudah tidak berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM.
Hal ini lantaran waktu jatuh tempo SIM sudah disesuaikan dengan tanggal penerbitan SIM.
Oleh sebab itu pastikan brother yang akan melakukan perpanjangan SIM sebelum waktu jatuh tempo yang sudah ditentukan.
Sebab jika brother terlambat sehari saja, maka SIM tersebut sudah hangus alias tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Buka Bimbel Ujian SIM Gratis, Berikut Jadwalnya
Itu artinya brother harus kembali mengurus dari awal untuk membuat SIM baru.
Brother tak perlu lagi bersusah-susah harus ke Satpas saat akan melakukan perpanjangan SIM.
Kini sudah ada layanan SIM Keliling yang mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM.
Layanan SIM Keliling juga tersedia di Kota Solo.
Tentu saja dalam hal ini cukup mempermudah aktivitas mengurus SIM bagi bikers yang berdomisili di Solo.
Adapun jadwal dan lokasi SIM Keliling untuk hari Selasa (15/11/2022) berada di Solo Square Mall.
Saat melakukan perpanjangan SIM, jangan lupa bikers menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat yang harus dibawa, seperti:
- Fotokopi KTP,
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
- Butkti cek kesehatan,
- Bukti tes psikologi.
Baca Juga: Kapolri Turun Tangan Pangkas Biaya Bikin SIM Jadi Turun 40 Persen Lebih Simak Rinciannya Agar Jelas
Adapun untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 dan SIM A sebesar Rp 80.000.
Selain biaya perpanjangan, biaya lain yang perlu dipersiapkan yaitu:
1. Biaya tes kesehatan Rp 50.000
2. Biaya tes psikologi Rp 50.000
3. Biaya asuransi Rp 50.000
Biaya tersebut berlaku untuk wilayah hukum Polresta Solo.
Jadi cek selalu SIM bikers, jangan sampai kelewatan dari masa jatuh tempo.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR