MOTOR Plus-Online.com - Sering jadi pertanyaan di kalangan bikers mengenai waktu debt collector terjun ke lapangan dikala ada nasabah menunggak cicilan kredit motor.
Brother pastinya tahu bahwa membeli motor itu ada dua cara.
Yakni bisa bayar langsung cash atau dengan kredit motor.
Biasanya, para bikers yang sudah butuh banget adanya motor maka skema kredit bakal dipilih.
Jika memilih kredit, maka brother perlu melibatkan peruhasaan keuangan atau leasing yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Salah satu leasing tersebut yakni PT Federal International Finance (FIF).
Nah, penyakit nasabah saat membeli motor dengan skema kredit yakni macet dalam pembayaran cicilan tiap bulannya.
Jika macet hingga memiliki tunggakan, maka leasing pun akan mengambil tahapan tindakan.
Baca Juga: Aksi Keji Debt Collector Pukul Pria Paruh Baya, Pasang Wajah Sombong saat Ditangkap Polisi
Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya, mengatakan di perusahaannya, prosesnya terbagi dalam dua yaitu penagihan dan remedial.
“Dalam operasionalnya, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi dua proses, yaitu penagihan dan remedial," katanya dalam beberapa waktu lalu.
Riadi mengatakan, untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon.
Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari customer, maka akan ada karyawan yang ditugaskan akan melakukan penagihan.
Pada proses penagihan ini, ada tiga poin yang harus diperhatikan oleh customer, yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF.
“Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran,” kata Riadi.
Apabila selama dilakukan proses penagihan ini, customer masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari maka akan masuk ke proses remedial.
Dalam hal ini debt collector akan melakukan tugas dan pekerjaannya.
Baca Juga: Lebih Galak Debt Collector atau Debt Collection, Pemotor Harus Tahu Bedanya
PT FIF juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.
Kontrak ini pada umumnya akan menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia.
Lebih lanjut, Riadi menjelaskan, biasanya kustomer sudah kaget atau syok saat menghadapi situasi seperti ini.
"Pada dasarnya kami selalu terbuka bagi seluruh customer kami untuk bisa berdiskusi terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit. Selama customer dengan itikad baik datang ke kantor kita akan carikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak," pungkasnya.
Artikel ini sebagian tayang di GridFrame.Id dengan judul Kapan Debt Collector FIF Datang? Motor Kredit Bisa Diambil di Jalan!
Source | : | GridFame.ID |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR