MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Selasa 15 November 2022.
Perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Beberapa layanan perpanjang SIM pun bisa dimanfaatkan pemegang SIM.
Salah satumya yakni layanan SIM Keliling.
Layanan ini terdapat dibeberapa titik di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling Jakarta hari ini, Selasa (15/11/2022).
Sayangnya layanan SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.
Selain itu perpanjang SIM dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Solo Hari Ini 15 November 2022, Berikut Syarat Perpanjang SIM
Pasalnya masa berlaku SIM habis akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Masa berlaku SIM pun saat ini adalah 5 tahun sejak penerbitan, bukan dari tanggal lahir pemiliknya.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB.
Simak titik mobil SIM keliling Jakarta di bawah:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk biaya perpanjang SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020.
Mulai dari biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, kemudian SIM A sebesar Rp 80.000.
Belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, asuransi Rp 50.000 dan tes psikologi Rp 60.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Baca Juga: Polres Sukoharjo Buka Bimbel Ujian SIM Gratis, Berikut Jadwalnya
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan,
- Bukti Tes Psikologi.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR