MOTOR Plus-online.com - Artis Nikita Mirzani akhirnya dijerat pasal berlapis, tak masalah harga bensin naik bahkan sampai Rp 1 juta per liter.
Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani kepada Dito Mahendra berujung jeratan pasal berlapis.
Nikita Mirzani dijerat dua pasal sekaligus yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dijerat pasal berlapis, Nikita Mirzani malah memilih untuk tertawa karena tuntutan jaksa dinilai lucu.
Di luar kasusnya dengan Dito Mahendra, Nikita Mirzani pernah membuat pernyataan yang bikin geger.
Artis seksi ini setuju jika pemerintah menaikkan harga BBM, bahkan sampai Rp 1 juta per liternya.
"Gue malah setuju, bila perlu Pak Jokowi naikin bensin 1 liter Rp 1 juta," kata Nikita Mirzani dikutip dari dari Instagram @rumpi_gosip.
Ternyata, bukan tanpa alasan artis berusia 36 tahun ini setuju dengan keputusan pemerintah menaikkan harga BBM.
Baca Juga: Pernah Mesra dengan Pembalap MotoGP, Nikita Mirzani Resmi Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik
"Biar di Indonesia ini gak ada polusi, biar langit jadi biru kayak di luar negeri," sambungnya.
Bahkan, Nikita Mirzani sampai menyentil para pendemo yang akan turun memperjuangkan harga BBM di Senin depan.
"Gue setuju, naikin aja Pak, naikin aja, besok kalau ada yang demo bawain aja pak petasan," tutur Nikita Mirzani.
Biar enggak penasaran langsung tonton videonya dengan klik LINK INI.
Dijerat pasal berlapis dan kronologis kasus pencemaran nama baik bermula
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam dakwaan terungkap bahwa Nikita membuat Instastory foto Dito Mahendra yang didapatkannya setelah mencari di internet.
Setelah mendapatkan foto tersebut, Nikita kemudian mengedit foto itu dengan menambah sejumlah kalimat.
Baca Juga: Hubungan Ferdy Sambo dan Mantan Pacar Eks Pembalap MotoGP Jadi Sorotan, Ini Faktanya
Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 15.10 Wib, lewat akun Instagram miliknya, @nikitamirzanimawardi_172, Nikita mengunggah foto tersebut.
"Namanya Dito Mahendra. Oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya sekuriti. Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior," kata JPU Slamet menirukan kalimat yang ditulis Nikita saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Selain itu, pada hari yang sama, pukul 15.44 WIB, Nikita kembali mengunggah melalui Instastorynya berupa gambar yang telah diedit sebelumnya.
"Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan sopir bebegig sawah yang dilakukan di rumah ibu kandungnya bebegig. Kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini," ucap Slamet.
Unggahan Nikita itu dinilai merupakan perbuatan hukum terhadap Dito Mahendra hingga Dito melaporkannya ke Polresta Serang Kota.
Dito mengetahui status itu dari laporan rekannya, Hairul Yusi, Hadi Yusuf, Mulyani, dan Rafiudin yang sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah yang beralamat di Link. Sepang Masjid, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.
Hairul melihat status Nikita itu karena menjadi pengikut (follower) Nikita menggunakan akun @lampukuning5678.
Selanjutnya saksi Harul melakukan screenshot terhadap Instastory Nikita tersebut.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang, Tampil Seksi Touring Naik Moge BMW R Nine T
"Harul Yusi kemudian memberitahukan postingan tersebut kepada Dito dan atas pemberitahuan tersebut dan Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa," ujar Slamet.
Menanggapi itu, Nikita mengaku bingung dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa.
Sebab, ia tidak merasa membuat status untuk merusak nama baik seseorang yang melaporkannya.
"Ketawa-ketawa saja, dakwaannya lucu," kata Nikita.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR