Marketing Specialist PT Asuransi Raksa Pratikara, Fenny Aridaningsih pun membocorkan beberapa langkah dalam pengurusan ganti rugi tersebut.
Hal pertama yang dilakukan, pemilik motor wajib menginformasikan kehilangan motor ke pihak leasing atau pembiayaan.
Tahap ini diperlukan untuk memudahkan dan mempercepat proses klaim asuransi.
Laporan juga wajib dilampiri dengan salinan identitas pribadi.
Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
Sebab motor yang dibeli secara kredit otomatis mendapat asuransi Total Lost Only (TLO)," kata Fenny.
"Sebagai gantinya, konsumen akan mendapat ganti rugi berupa dana senilai harga jual motor,” lanjutnya dikutip dari Tribunsumsel.com.
Selanjutnya, pemilik motor membawa surat pengantar dari leasing yang menyatakan kehilangan akibat pencurian kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: The Beast Mobil Dinas Joe Biden Di KTT G20, Harga Setara Ratusan NMAX
Jangan lupa, bawa kunci motor selama proses tersebut.
Editor | : | Ahmad Ridho |