Hal pertama yang dilakukan, pemilik motor wajib menginformasikan kehilangan motor ke pihak leasing atau pembiayaan.
Tahap ini diperlukan untuk memudahkan dan mempercepat proses klaim asuransi.
Laporan juga wajib dilampiri dengan salinan identitas pribadi.
Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
Sebab motor yang dibeli secara kredit otomatis mendapat asuransi Total Lost Only (TLO)," kata Fenny.
"Sebagai gantinya, konsumen akan mendapat ganti rugi berupa dana senilai harga jual motor,” lanjutnya dikutip dari Tribunsumsel.com.
Selanjutnya, pemilik motor membawa surat pengantar dari leasing yang menyatakan kehilangan akibat pencurian kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: The Beast Mobil Dinas Joe Biden Di KTT G20, Harga Setara Ratusan NMAX
Jangan lupa, bawa kunci motor selama proses tersebut.
"Nanti pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)," jelas Fenny.
Setelah urusan dokumen selesai, pemilik kendaraan bisa melanjutkkan proses klaim kepada pihak leasing.
“Jika memang dari hasil analisis kejadiannya liable atau sesuai tanpa melanggar perjanjian, maka pihak asuransi akan membayarkan uang senilai ganti rugi kehilangan motor itu,” ungkapnya.
Uang ganti rugi tersebut sesuai dengan harga pasar.
Fenny melanjutkan, uang tersebut akan ditransfer ke rekening leasing.
Karena, kendaraan masih milik pihak leasing (masih ada angsuran).
Selanjutnya, nilai pergantian ke pemilik motor sudah menjadi urusan pihak leasing.
Baca Juga: Wow, Harga Trofi Piala Dunia 2022 Bisa Beli Ribuan Motor Yamaha NMAX
"Berapa nilai pergantiannya, karena pemilik motor dan pihak leasing yang tahu akan hal itu," tutup Fenny.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR