Jangan Kabur Ada Razia, SIM Patah atau Rusak Ternyata Masih Bisa Digunakan

Ahmad Ridho - Rabu, 16 November 2022 | 12:10 WIB
National Geographic Indonesia/ Bhisma Adinaya
SIM patah atau rusak ternyata masih berlaku dan bisa digunakan, yang tidak bisa dipakai SIM yang masa berlakunya sudah habis.

MOTOR Plus-online.com - SIM C atau Surat Izin Mengemudi (SIM) patah atau rusak masih bisa digunakan, jangan kabur kalau ada razia.

SIM C merupakan salah satu bukti kalau pemotor sudah layak berkendara di jalan umum.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pemotor wajib memiliki SIM C.

Jika pemotor belum atau tidak memiliki SIM C, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda sebesar Rp 1 juta (berdasarkan Pasal 281).

Umumnya pemotor sering menyimpan SIM C di dalam dompet.

Gesekan dan tekanan di dalam dompet sering membuat SIM rusak atau patah.

Lalu apakah masih berlaku SIM yang kondisinya rusak atau patah?

Dikutip dari GridOto.com, mantan Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Hermanto mengatakan, berlaku atau tidaknya SIM dilihat dari seberapa parah kerusakan yang dialami.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online November 2022, Jangan Sampai Lupa Hasil Tes Ini

Apabila masih bisa diidentifikasi, SIM masih bisa digunakan.

"Kalau SIM patah atau rusak itu masih bisa digunakan. Yang tidak berlaku adalah ketika SIM tersebut masa berlakunya telah habis," kata Hermanto beberapa waktu lalu.

Ia menyarankan agar sebaiknya segera melakukan perbaikan SIM yang rusak dan patah, dengan penerbitan baru.

Prosesnya, terbilang mudah, karena tidak seperti membuat SIM baru.

Untuk kasus SIM rusak atau patah, sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM.

Berdasarkan situs resmi Polri, ada 3 dokumen persyaratan yang harus dibawa pemohon SIM.

1. Surat laporan kehilangan SIM dari pihak kepolisian

2. KTP asli dan fotokopi

Baca Juga: Enggak Ada SIM dan STNK, Enggak Pakai Helm dan Pakai Knalpot Brong Bebas Tilang ETLE

3. SIM fotokopi atau nomor induk SIM

Bagi yang tidak memiliki fotokopi SIM atau tidak mengingat nomor induk SIM-nya, maka akan dicocokkan dengan data dari KTP pemohon.

Soal biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM.

"Sesuai (PNBP) rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 100 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C," tutup Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular