Sebelumnya, penuhi syarat perpanjang SIM di bawah ini:
Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020, biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, dan SIM A Rp 80.000.
Belum termasuk biaya tes psikologi Rp 37.500, sementara untuk tes RIKKES jasmani tergantung tarif klinik yang dipilih.
Tunggu apalagi, segera perpanjang SIM kalau masa berlakunya sudah hampir habis.
Source | : | digital korlantas polri |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR