
Digital Korlantas Polri sebagai aplikasi perpanjang SIM online.
Sebelumnya, penuhi syarat perpanjang SIM di bawah ini:
- SIM lama
- e-KTP
- Tanda Tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan background biru
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
- Surat keterangan kesehatan mata
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020, biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, dan SIM A Rp 80.000.
Belum termasuk biaya tes psikologi Rp 37.500, sementara untuk tes RIKKES jasmani tergantung tarif klinik yang dipilih.
Tunggu apalagi, segera perpanjang SIM kalau masa berlakunya sudah hampir habis.