Syarat Perpanjang SIM Online, Cek Biaya Perpanjang SIM Terbaru Termasuk Tambahannya

Galih Setiadi - Rabu, 16 November 2022 | 12:55 WIB
Digitalkorlantas.id
Gambar ilustrasi. Ini syarat perpanjang SIM online, simak biaya perpanjang SIM terbaru sesuai aturan.

Digital Korlantas Polri
Digital Korlantas Polri sebagai aplikasi perpanjang SIM online.

Sebelumnya, penuhi syarat perpanjang SIM di bawah ini:

  • SIM lama
  • e-KTP
  • Tanda Tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata

Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020, biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, dan SIM A Rp 80.000.

Belum termasuk biaya tes psikologi Rp 37.500, sementara untuk tes RIKKES jasmani tergantung tarif klinik yang dipilih.

Tunggu apalagi, segera perpanjang SIM kalau masa berlakunya sudah hampir habis.

Source : digital korlantas polri
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular