Pemotor Girang Pemutihan Pajak Motor 2022 Masih Lama, Biaya Urus Kehilangan STNK Cuma Rp 100 Ribu

Ahmad Ridho - Kamis, 17 November 2022 | 09:50 WIB
Kompas.com
Ilustrasi, dokumen yang harus disiapkan mengurus kehilangan STNK motor, pemutihan pajak motor masih lama sampai 31 Desember 2022 mendatang.

MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak motor girang pemutihan pajak motor 2022 masih lama, biaya urus kehilangan STNK motor cuma Rp 100 ribuan.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibawa pemotor saat berkendara termasuk SIM C.

STNK motor wajib diperpanjang setiap tahun agar motor tetap bisa digunakan tanpa takut terjaring razia.

Pemutihan pajak motor 2022 masih berlangsung dibeberapa daerah.

Pemotor harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk mengurus kehilangan STNK motor.

Program pemutihan pajak motor 2022 masih berlangsung bahkan sampai 31 Desember 2022 di Banten dan Sumatera Selatan.

Para penunggak pajak motor harus memanfaatkan pemutihan pajak motor tahun ini untuk mengurus pembayaran pajak.

Kepatuhan membayar pajak motor untuk menghindari data kendaraan dihapus oleh kepolisian.

pemBaca Juga: Sudah Tahu Singkatan di STNK Motor, Daftar Wilayah yang Masih Adakan Pemutihan Pajak Motor 2022

Walaupun gratis dan bebas denda, namun penunggak pajak motor harus tetap membayar pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai nomimal masing-masing yang tertera.

Jadi jangan menganggap kalau program pemutihan pajak motor 2022 ini semuanya gratis tanpa harus membayar apapun.

Tetap siapkan uang dan dokumen yang harus dibawa untuk proses pemutihan pajak motor.

KTP, STNK, BPKB beserta kwitansi untuk pengurusan pembayaran pajak motor di Samsat.

Saat ini ada tujuh daerah yang masih mengadakan pemutihan pajak motor 2022, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.

Khusus untuk pemotor yang kehilangan STNK motornya baik hilang di jalan atau dompet dicuri, harus segera diurus.

Berikut ini beberapa syarat dan biaya yang harus disiapkan pemotor untuk mengurus kehilangan STNK.

1. Surat penyataan kehilangan dari pemilik motor yang dibubuhi materai Rp 10.000

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Tinggal 15 Hari Lagi, Bayar Pajak Motor Bisa Sambil Ngopi di Rumah

2. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu)

3. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident Samsat

4. KTP pemilik motor (nama yang sesuai dengan STNK motor)

5. BPKB asli, surat keterangan dari leasing atau keterangan Bank dan fotokopi BPKB

6. Cek fisik motor dan kendaraan wajib dibawa ke kantor Samsat Induk.

Setelah semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan valid, STNK baru akan diproses.

Biaya mengurus kehilangan STNK motor sebesar Rp 100.000 (pembuatan STNK baru) ditambah Rp 20.000 untuk biaya pengesahan STNK.

Sementara untuk STNK mobil dikenakan biaya Rp 200.000 ditambah Rp 50.000 untuk biaya pengesahan.

Besaran biaya penggantian STNK baru ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular