MOTOR Plus-Online.com - Terdapat aturan terbaru mengenai usia minimal kepemilikan SIM.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Aturan tersebut sudah efektif berlaku pada tahun 2022.
Peraturan terbaru merincikan syarat minimal usia untuk permohonan pembuatan SIM C.
Adapun terdapat 3 penggolongan dalam pembuatannya.
SIM C dibagi menjadi tiga, yakni SIM C, CI, dan CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang ingin mengendarai sepeda motor maksimal 250 cc, CI buat 250-500 cc, sedangkan CII untuk 500 cc ke atas.
Syarat usia untuk SIM C tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 17 tahun.
Meski demikian, batas usia minimal untuk pembuatan SIM CI ditentukan 17 tahun dan SIM CII 18 tahun.
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online, Cek Biaya Perpanjang SIM Terbaru Termasuk Tambahannya
Syarat lain pembuatan SIM CI yakni memiliki SIM C setidaknya satu tahun dan untuk SIM CII yaitu minimal punya SIM CI selama satu tahun.
Hanya syarat usia pembuatan SIM C yang mengalami perubahan, sedangkan ketentuan usia untuk pembuatan SIM jenis lain tidak berubah.
Sementara bagi pemegang SIM yang mau memperpanjang bisa melalui layanan SIM Keliling.
Layanan ini terdapat dibeberapa titik di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling Jakarta hari ini, Jumat (18/11/2022).
Sayangnya layanan SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB.
Simak titik mobil SIM keliling Jakarta di bawah:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Jangan Kabur Ada Razia, SIM Patah atau Rusak Ternyata Masih Bisa Digunakan
Untuk biaya perpanjang SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020.
Mulai dari biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, kemudian SIM A sebesar Rp 80.000.
Belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, asuransi Rp 50.000 dan tes psikologi Rp 60.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan,
- Bukti Tes Psikologi.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR