Ini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Terbaru, Enggak Repot Urus ke Kantor Satpas SIM

Galih Setiadi - Jumat, 18 November 2022 | 12:42 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi. Simak cara dan syarat perpanjang SIM online terbaru.

MOTOR Plus-online.com - Buruan cek syarat dan cara perpanjang SIM online terbaru, enggak perlu repot ke kantor Satpas SIM cepetan urus bro.

Jangan sampai lupa untuk mengecek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, segera perpanjang SIM kalau sudah waktunya.

Padahal, perpanjang SIM saat ini makin gampang, enggak perlu datang langsung ke kantor Satpas SIM segala.

Soalnya, brother bisa melakukan perpanjang SIM online, yuk simak sampai habis.

Sebelumnya perlu brother ketahui, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya.

Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Dalam surat tersebut, tertulis masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM.

Pastikan enggak telat perpanjang SIM meskipun hanya sehari dari jatuh tempo, atau brother bakal disuruh bikin SIM baru.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online, Cek Biaya Perpanjang SIM Terbaru Termasuk Tambahannya

Untuk perpanjang SIM online, brother bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sebelum mengurus, penuhi syarat perpanjang SIM online di bawah ini:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.

Digital Korlantas
Ilustrasi aplikasi Digital Korlantas Polri untuk perpanjang SIM online.

Kalau sudah, tinggal lakukan cara perpanjang SIM online, yaitu:

  1. Download atau unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Upload atau unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Buat brother yang belum perpanjang SIM, jangan sampai telat apalagi lupa ya!

Source : Digitalkorlantas.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular