MOTOR Plus-Online.com - Jika masih ada pemotor yang nekat berteduh di bawah flyover saat hujan, dijamin dendanya bikin nangis.
Berkendara saat hujan memang perlu ekstra kewaspadaan.
Apalagi jika berkendaranya pakai motor.
Maka sedia jas hujan menjadi penting bagi pemotor, terlebih saat memasuki musim hujan.
Bagi yang tidak punya atau lupa bawa jas hujan, pilihannya cuma bisa mencari tempat teduh saat hujan.
Namun, masih banyak para bikers yang masih sembarangan berteduh saat hujan.
Salah satunya jika berteduh di bawah flyover.
Tahukah bikers, jika nekat bertedeuh di bawah flyover saat hujan sanksi hukumannya bisa bikin nangis loh.
Baca Juga: Jakarta Diguyur Hujan Sejak Subuh, Begini Tips Melewati Genangan Air Saat Berkendara Motor
Jadi, larangan berhenti sembarangan saat hujan sebenarnya sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 106 ayat 4.
diperbolehkan untuk berhenti sejenak untuk sekadar mengenakan jas hujan, lalu melanjutkan perjalanan.
Jika pemotor sengaja berteduh sampai hujan reda atau berhenti, apalagi sampai membuat kemacetan, maka petugas kepolisian berhak menegur dan meminta para pengendara untuk melanjutkan perjalanan.
Apabila nekat melanggar, sanksi dan dendanya juga sudah dituliskan pada Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Jadi begitu bikers, pastikan jangan sembarangan berteduh saat hujan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Lagi, Motor Jangan Berteduh di Underpass atau di Bawah Flyover"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR