MOTOR Plus-Obnline.com - Benarkah tilang manual bakal diberlakukan lagi menyusul adanya pelanggaran lalu lintas yang terus meningkat.
Brother pastinya tahu kalau saat ini, Kepolisian akan memaksimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau biasa disebut ETLE untuk menindak berbagai pelanggar lalu lintas.
Untuk teknisnya, pertugas akan memasang beberapa kamera di sudut jalan.
Kamera tersebut mampu mendeteksi pelat nomor motor yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baru petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas
Hadirnya sistem ETLE mengharuskan pihak kepolisian untuk tidak melakukan tilang manual.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lah yang memberikan instruksi kepada jajarannya untuk tidak melakukan tindakan tilang secara langsung atau manual.
Sebenarnya, Polisi akan tetap menjaga di beberapa titik jalan untuk memberikan teguran dan imbauan bagi para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga: Tilang Elektronik ETLE Mobile Belum Merata, Pelanggaran Lalu Lintas Makin Menjadi-jadi
Tetapi, untuk beberapa lokasi yang tidak diawasi, punya potensi tingkat pelanggaran yang meningkat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR