Polri Dukung Konversi Motor Listrik, Ada Keterangan Khusus Di STNK Dan BPKB

Ardhana Adwitiya - Senin, 21 November 2022 | 07:10 WIB
Rangga/Otomotifnet
Ilustrasi konversi motor listrik dari motor bensin.

“Di STNK dan BPKB ke depan keterangannya yaitu akan cc/Kwh sudah siap, sehingga nanti tinggal tunggu saja informasi dari pemerintah pusat ketika ada pergantian baterai,” terangnya.

“Apakah nanti baterainya ada nomor serinya atau motornya yang kita jadikan identitas di STNK/BPKB sebagai kepemilikan, sehingha tinggal menunggu dari kementerian-kementerian yang kendaraannya akan dikonversi," sambungnya.

Meski demikian, Firman mengimbau, motor listrik yang dikonversi bukanlah barang hasil curian atau kejahatan.

Sebab, jika motor listrik hasil konversi merupakan hasil tindak pidana, maka pengesahan pada kendaraan tersebut akan sulit disahkan.

"Tentunya kami berkepentingan bahwa motor yang akan dikonversi ini tentunya tidak terlapor sebagai barang curian atau barang hilang," lanjutnya.

“Sepanjang itu tidak ada, polri langsung mengusulkan atau menerbitkan STNK/BPKB barunya, sehingga ini yang bisa laksanakan secara langsung dalam program ini," pungkasnya.

Source : Ntmcpolri.info
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular