“Di STNK dan BPKB ke depan keterangannya yaitu akan cc/Kwh sudah siap, sehingga nanti tinggal tunggu saja informasi dari pemerintah pusat ketika ada pergantian baterai,” terangnya.
“Apakah nanti baterainya ada nomor serinya atau motornya yang kita jadikan identitas di STNK/BPKB sebagai kepemilikan, sehingha tinggal menunggu dari kementerian-kementerian yang kendaraannya akan dikonversi," sambungnya.
Meski demikian, Firman mengimbau, motor listrik yang dikonversi bukanlah barang hasil curian atau kejahatan.
Sebab, jika motor listrik hasil konversi merupakan hasil tindak pidana, maka pengesahan pada kendaraan tersebut akan sulit disahkan.
"Tentunya kami berkepentingan bahwa motor yang akan dikonversi ini tentunya tidak terlapor sebagai barang curian atau barang hilang," lanjutnya.
“Sepanjang itu tidak ada, polri langsung mengusulkan atau menerbitkan STNK/BPKB barunya, sehingga ini yang bisa laksanakan secara langsung dalam program ini," pungkasnya.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR