Polisi Tetap Tindak Pemotor Yang Melanggar Dan Jadi Penyebab Kecelakaan Walau Tilang Manual Dihapus

Ardhana Adwitiya - Senin, 21 November 2022 | 11:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi tilang manual.

"Tentunya dengan fenomena ini kan akan terjadi lagi perilaku di masyarakat," ucap Latif.

"Dalam artian mereka sudah memulai bagaimana biar tidak terkena ETLE, seperti yang dia asal nempel (pelat) dan ini kan namanya pemalsuan. Nah ini yang pidana. Ini yang bisa kita lakukan penilangan secara manual," jelasnya.

Selain itu, Latif juga mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan terobosan untuk melakukan penindakan secara elektronik.

Sejauh ini telah ada 53 ETLE statis yang ada di wilayah Polda Metro Jaya pada tahun 2022.

Tahun depan pihak kepolisian akan menambah ETLE statis di 70 titik baru.

"Nah ruas jalan yang tidak terjangkau oleh ETLE statis ini akan dicover oleh ETLE mobile," tambahnya.

Latif menjelaskan, pihaknya berharap dengan ratusan titik kamera ETLE statis hingga 10 unit ETLE mobile akan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

"ETLE mobile yang akan diluncurkan di Desember ini sudah ada 10 unit. 10 unit sudah bisa mengcover seluruh Jakarta," kata Latif.

"Kita kan sebetulnya tidak perlu banyak menilang tapi memberikan pesan kepada masyarakat bahwa seluruh ruas jalan ini sudah diawasi sehingga diharapkan orang mulai berangkat dari rumah akan lebih tertib," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Meski Tilang Manual Dihapus, Polisi Akan Tetap Tindak Pelanggar yang Berpotensi Sebabkan Kecelakaan

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular