MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Kabupaten Sumenep menggunakan motor listrik sebagai kendaraaan dinas dalam rangka mendukung energi ramah.
Penggunaan motor listrik tersebut juga nantinya akan menjadi kendaraan operasional di seluruh sektor oragnia perangkat desa alias OPD.
Untuk pengadaan motor listrik juga dilakukan secara bertahap.
Pengadaan dan penggunaan motor listrik bagi Pemkab Sumenep dalam rangka mendukung program pemerintah pusat.
“Pemakaian kendaraan listrik sebagai (kendaraan) operasional ini sebagai bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep mendukung kehadirannya di daerah,” kata Fauzi di halaman Kantor Bupati, Senin (21/11/2022).
Fauzi menjelaskan, Pemkab Sumenep telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Motor Berlistrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Peraturan itu untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Wuih, Kemenhub Bakal Mempromosikan Motor Listrik di Tanah Air Selama Sebulan
Motor listrik untuk kendaraan operasional perangkat daerah tersebut, kata Fauzi, sebagai langkah untuk meyakinkan masyarakat.
Yakni bahwa kendaraan listrik tak hanya mengurangi pencemaran lingkungan dan menghemat energi, namun juga menghemat pengeluaran biaya operasional.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR