MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Kabupaten Sumenep menggunakan motor listrik sebagai kendaraaan dinas dalam rangka mendukung energi ramah.
Penggunaan motor listrik tersebut juga nantinya akan menjadi kendaraan operasional di seluruh sektor oragnia perangkat desa alias OPD.
Untuk pengadaan motor listrik juga dilakukan secara bertahap.
Pengadaan dan penggunaan motor listrik bagi Pemkab Sumenep dalam rangka mendukung program pemerintah pusat.
“Pemakaian kendaraan listrik sebagai (kendaraan) operasional ini sebagai bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep mendukung kehadirannya di daerah,” kata Fauzi di halaman Kantor Bupati, Senin (21/11/2022).
Fauzi menjelaskan, Pemkab Sumenep telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Motor Berlistrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Peraturan itu untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Wuih, Kemenhub Bakal Mempromosikan Motor Listrik di Tanah Air Selama Sebulan
Motor listrik untuk kendaraan operasional perangkat daerah tersebut, kata Fauzi, sebagai langkah untuk meyakinkan masyarakat.
Yakni bahwa kendaraan listrik tak hanya mengurangi pencemaran lingkungan dan menghemat energi, namun juga menghemat pengeluaran biaya operasional.
“Masyarakat memakai kendaraan listrik, baik mobil ataupun motor, tidak hanya menghemat biaya operasionalnya saja, melainkan juga berdampak positif kepada lingkungan yang sehat dengan mengurangi emisi gas,” tuturnya.
Bahkan, sebagai langkah nyata dukungan itu, Fauzi sendiri mengaku telah memakai mobil listrik sebagai kendaraan operasionalnya.
Bupati mengungkapkan, saat ini, pemakaian kendaraan listrik untuk pegawai di Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.
Selanjutkan, pihaknya akan melakukan pengadaan kendaraan listrik lagi untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan.
Sementara itu, untuk infrastruktur pendukung seperti pengisian baterai, masih tersedia di sejumlah OPD. Ke depan, pihaknya akan membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
“Semoga kebijakan pemakaian mobil atau motor listrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga: Polri Dukung Konversi Motor Listrik, Ada Keterangan Khusus Di STNK Dan BPKB
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkab Sumenep Mulai Gunakan Motor Listrik sebagai Kendaraan Dinas"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR