Update Biaya Pergantian Pelat Nomor Motor 5 Tahun Sekali, Jangan Sampai Kurang

Erwan Hartawan - Rabu, 23 November 2022 | 11:25 WIB
NTMC Polri
Biaya pergantian pelat nomor per 5 tahun sekali

MOTOR Plus-Online.com - Penggantian pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor harus dilakukan setiap 5 tahun sekali, tepatnya sesaat sebelum masa berlaku plat kendaraan habis.

Proses penggantian plat kendaraan sangat perlu untuk dilakukan, sebab hal ini akan berkaitan dengan data-data kendaraan tersebut pada pihak yang berwajib.

Jika pelat nomor tidak diperpanjang, maka jangan heran kalau pihak kepolisian akan menghapus data dari kendaraan tersebut.

Hal ini tentu bisa menimbulkan masalah hukum yang merepotkan nantinya.

Sayangnya hingga saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih mengabaikan penggantian plat kendaraan.

Padahal masa berlakunya terbilang panjang.

Namun apapun itu, penting untuk selalu disiplin dan melakukan penggantian plat kendaraan sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah.

Namun pada saat pergantian pelat nomor harus tahu jika terdapat biaya yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Update Daftar Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Wilayahmu Pakai Kode Apa?

Biaya ganti plat motor ini terdiri dari beberapa komponen sekaligus, seperti biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru, biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan yang lainnya.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular