ETLE Statis Belum Merata, Angka Pelanggaran Lalu Lintas Naik Drastis, Begini Kata Pakar

M. Adam Samudra,Yuka S. - Rabu, 23 November 2022 | 14:00 WIB
Kontan
Ilustrasi ETLE. ETLE statis belum merata, tingkat pelanggaran lalu lintas naik drastis, pakar kasih komentar.

MOTOR Plus-Online.com - Perkara ETLE statis belum merata, tingkat pelanggaran lalu lintas meningkat tajam, pakar kasih komentar.

Seperti yang brother MOTOR Plus ketahui, tilang manual ditiadakan dan diganti dengan tilang elektronik atau ETLE.

Namun penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dinilai belum maksimal.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, memberikan komentarnya.

Menurutnya, keberadaan polisi lalu lintas di jalan masih dibutuhkan selama ETLE belum memadai.

"Yang menjadi persoalan sekarang ini adalah jumlah CCTV yang relatif masih terbatas dibandingkan dengan panjang jalan," ujar Budiyanto, Rabu (23/11/2022).

Wilayah Polda Metro Jaya sudah lebih awal launching E-TLE sejak tahun 2018 baru terpasang sekitar 57 titik dan rencana akan ditambah sistem mobil.

"Bagaimana dengan Polda lain yang baru dilaunching sekitar bulan April 2022 , saya yakin problemnya sama pengadaan CCTV masih terbatas," ungkapnya.

Baca Juga: Potensi ETLE Mobile Lebih Akurat Tangkap Pelanggar Lalu Lintas, Pemotor Nakal Ketar-Ketir

"Masa transisi sudah dipastikan akan menimbulkan permasalahan baru berupa munculnya pelanggaran kasat mata karena masyarakat beranggapan tilang manual sudah tidak ada," lanjut Budiyanto.

Menurut mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini menyebut banyak fenomena pelanggaran yang muncul.

Misalkan antara lain tidak menggunakan helm, menaikkan penumpang lebih dari satu orang bagi pengendara motor, motor parkir di trotoar dan lain-lain.

"Penarikan tilang manual yang belum diimbangi dengan kegiatan edukasi/ tegoran, Dikmas lantas dan kegiatan preventif lainnya, seperti turjawali dan ditambah berkurangnya kehadiran Polantas dilapangan mendorong fenomena pelenggaran lalu lintas tersebut muncul," jelasnya.

Dok Polda Metro Jaya
Cara kerja tilang elektronik ETLE Polda Metro Jaya terbaru usai tilang manual dilarang

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram yang melarang polisi lalu lintas (polantas) melakukan tilang secara manual.

Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Pelanggaran (Kasubdit Dakgar) Korlantas Polri Kombes Karisman mengungkapkan, polantas hanya akan mendata dan memberikan teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Ia pun juga memastikan, para pelanggar tersebut tidak akan disita SIM atau STNK-nya

"Ya enggak ada menyita apa pun. Cuma berharap dengan hanya ditegur masyarakat tetap taat dan peduli atas keselamatan bersama," ujar Karsiman.

Baca Juga: Tilang Elektronik di Bali Makin Gencar, 8 Kamera ETLE Sudah Tersedia, Bikers Simak Lokasinya

Karisman mengatakan, polantas yang bertugas di lapangan juga akan dilengkapi buku.

Buku tersebut bukan lagi berupa catatan tilang, tetapi akan menjadi buku teguran.

"Itu (buku tilang) sudah otomatis akan disimpan, nanti anggota kami bekali dengan blangko teguran," ucapnya.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular