MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor di Jambi sampai Desember 2022, penunggak pajak motor cuma bayar pajak motornya setahun kedepan.
Pajak motor Anda mati, segera urus sebelum masa berlaku pemutihan pajak motor berakhir.
Di Jambi program pemutihan pajak motor akan berakhir pada 19 Desember 2022 mendatang.
Jangan sampai diabaikan karena banyak keuntungan yang didapat para penunggak pajak motor.
Program pemutihan pajak motor di Jambi ada beberapa keuntungan yang didapat.
Salah satunya pajak motor mati di atas dua tahun digratiskan dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kesempatan emas pemutihan pajak motor 2022 harus dimanfaatkan pemilik motor sebaik mungkin.
Jangan sampai lupa atau mengabaikan untuk mengurus atau membayar pajak motor yang sudah mati.
Baca Juga: Buruan Serbu Pemutihan Pajak Motor di Dua Daerah Ini Berakhir 9 Hari Lagi
Jika selama dua tahun sejak masa berlaku STNK habis, data kendaraan motor akan dihapus.
Dengan demikian motor akan menjadi bodong atau ilegal karena data sudah tidak ada lagi.
Hal ini mengacu pada Pasal 74 Ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekurang-kurangnya 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis.
Program pemutihan pajak motor 2022 di Jambi memiliki beberapa keuntungan antara lain:
- Pembebasan pokok pajak
- Pembebasan sanksi administratif dan pendaftaran pajak kendaraan bermotor
- Pembebasan sanksi administratif bea balik nama termasuk bea balik nama kendaraan bermotor II dan lelang tahap ketiga tahun 2022.
Baca Juga: Beli Motor Bekas Dijamin Pemerintah Provinsi Gratis Balik Nama Kendaraan Ketahui Infonya Agar Untung
Pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak pajak selama dua tahun ke atas dan hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo pajak kendaraan.
Untuk warga Jambi segera manfaatkan program pemutihan pajak motor tahun 2022 ini.
Para penunggak pajak motor yang akan mengurus bisa datang ke Samsat Kota Jambi yang beralamat di Jalan Gajah Mada No.23 LB. Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kantor Samsat Kota Jambi buka mulai pukul 09.00 WIB.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, mengatakan, pihaknya bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara pemutihan pajak kendaraan agar masyarakat taat bayar pajak.
“Silahkan masyarakat manfaatkan dengan baik pemutihan Pajak Kendaraan ini,” ujar Dhafi, disitat dari NTMC Polri (22/9/2022).
“Pajak mati di atas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan,” ucap Dhafi.
“Sedangkan, untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biayanya dihapuskan selama pemutihan,” kata dia.
Ia mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan kendaraan, yang berlaku di seluruh Samsat di Provinsi Jambi.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR