MOTOR Plus-Online.com - Aksi perampasan motor bermodus jadi polisi gadungan yang bersenjata soft gun langsung diciduk aparat kepolisian.
Adapun pelaku merupakan dua orang pria yang masing-masing berinisial PS dan AD.
Keduanya pun langsung diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes (Pol) Budi Sartono, memberikan penjelasannya.
Menurutnya, dua orang pelaku yang berhasil ditangkap memiliki peran sebagai perampas dan penadah.
PS yang berperan sebagai pelaku perampasan motor selalu mengaku sebagai anggota Polri.
"Tersangka mencuri motor dengan menggunakan senjata airsoft gun. Yang bersangkutan (PS) mengaku sebagai anggota polisi," ucap Budi saat rilis pers di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (24/11/2022).
Untuk melancarkan aksinya, tersangka PS selalu menuduh korbannya sebagai pelaku penggeroyokan.
Baca Juga: Demi Sang Ibu, Suami Istri Nekat Curi Motor Lebih dari 5 Kali di Bali
Setelah korban dituduh dan motor berpindah tangan, tersangka PS selanjutnya meninggalkan korbannya di lokasi.
"(Korban) ditinggal terus dibilang, 'Nanti kamu ke kantor polisi, saya tunggu di kantor polisi'" kata Budi menirukan ucapan tersangka.
Dari aksinya tersebut, tersangka PS diduga telah beraksi hingga lebih dari 60 kali.
Aksinya hampir dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta hingga ke Depok.
Usai mencuri motor korban, PS langsung menjual ke tangan penadah yakni AD.
"Kurang lebih kejadian ini terjadi selama 2 bulan. Untuk barang bukti ada 19 unit roda dua yang diamankan dari tangan keduanya," ucap Budi.
Akibat perbuatannya, PS akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara AD yang berperan sebagai penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dan diancam hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Modus Baru Maling Motor Nyamar Jadi Ojol Dan Penumpang, Motor Di Koja Raib Dicuri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR